Apresiasi Penangkapan Roy Suryo dan dr. Tifa, ReJO Sebut Sesuai Prosedur Hukum

jpnn.com
6 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Relawan Jokowi (ReJO) for Prabowo-Gibran, Darmizal, mengapresiasi langkah Polda Metro Jaya yang menangkap Roy Suryo dan dr. Tifauziah Tyassuma alias dr. Tifa, Jumat (19/6).

Menurut Darmizal, tindakan penyidik tersebut merupakan bagian dari prosedur hukum yang sah dan telah sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

BACA JUGA: Pakai Baju Tahanan, Dokter Tifa Menyusul Roy Suryo Jalani Cek Medis di RS Polri

Dia menegaskan penangkapan itu bukan dilakukan secara sembarangan, melainkan bagian dari proses hukum setelah berkas perkara kedua tersangka dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

"Penangkapan hari ini berpijak pada ketentuan KUHAP yang jelas. Polda bekerja profesional dan terukur. Kami mengapresiasi langkah ini," kata Darmizal dalam keterangannya, Jumat (19/6).

BACA JUGA: Protes soal Roy Suryo & Dokter Tifa Dibawa ke RS Polri, Refly Harun: Sehat Walafiat

Darmizal menjelaskan bahwa setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, penyidik memiliki kewajiban menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum dalam proses yang dikenal sebagai Tahap II.

Menurut dia, karena Roy Suryo dan dr. Tifa sebelumnya hanya dikenakan wajib lapor dan tidak ditahan, penangkapan menjadi bagian dari mekanisme hukum untuk memastikan proses pelimpahan perkara berjalan dengan baik.

BACA JUGA: Polisi Tegaskan Penangkapan Roy Suryo & Dokter Tifa Bagian Dari Prosedur Hukum

Dia menilai langkah tersebut telah sesuai dengan ketentuan KUHAP lama maupun KUHAP baru, termasuk aturan yang mengatur penangkapan untuk kepentingan penuntutan.

"Dari aspek hukum, penangkapan ini sudah sesuai prosedur dan memiliki dasar hukum yang jelas," ujarnya.

Darmizal juga menegaskan syarat pembuktian dalam perkara tersebut telah terpenuhi. Status P21, lanjut dia, menunjukkan jaksa telah menilai alat bukti yang diajukan penyidik cukup dan lengkap untuk dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Dalam perkara ini, Roy Suryo dan dr. Tifa dijerat Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP terkait dugaan pencemaran nama baik. Keduanya juga dikenakan Pasal 32 dan Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait dugaan manipulasi dokumen elektronik.

Menurut Darmizal, ancaman pidana dalam perkara tersebut juga memenuhi syarat objektif penahanan sebagaimana diatur dalam KUHAP.

Dia menegaskan dukungan ReJO terhadap proses hukum itu tidak didasarkan pada kepentingan politik, melainkan sebagai bentuk penghormatan terhadap penegakan hukum.

"Siapa pun tersangkanya, proses hukum harus berjalan sebagaimana mestinya. Tidak boleh diintervensi dan tidak boleh dihentikan karena tekanan ataupun opini," tegasnya.

Darmizal mengajak seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.

"Biarkan hukum bekerja. Itulah yang terbaik bagi bangsa ini," pungkasnya.

Sebelumnya, Roy Suryo dijemput penyidik di kediamannya sekitar pukul 07.00 WIB. Sementara itu, dr. Tifa diamankan di apartemennya sekitar pukul 06.47 WIB. Keduanya kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani proses Tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan.(kkp/jpnn)


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Kenny Kurnia Putra


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
MenPAN-RB & Gubernur Australia Selatan Bahas Penguatan ASN-Layanan Publik
• 23 jam laludetik.com
thumb
Bertemu Prabowo, Erick Lapor Persiapan RI Jadi Tuan Rumah FIFA ASEAN Cup
• 13 jam laludetik.com
thumb
Jelang Tahun Ajaran Baru, Penjualan Seragam Sekolah di Pasar Mayestik Terpantau Sepi
• 5 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Kementerian PU Targetkan 10 Ruas Tol Dapat Difungsikan Saat Nataru 2026-2027
• 4 jam laluidxchannel.com
thumb
Harga Buyback Emas Antam, UBS & Galeri 24 di Pegadaian Hari Ini Sabtu 20 Juni 2026
• 14 menit lalubisnis.com
Berhasil disimpan.