Kuasa Hukum Bahtiar Minta Hakim Praperadilan Tak Nilai Alat Bukti Secara Matematis

jpnn.com
10 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum Bahtiar Baharuddin, Irwan Muin meminta hakim tunggal praperadilan tidak menilai kecukupan alat bukti secara matematis dalam memeriksa permohonan praperadilan yang diajukan kliennya.

Irwan menegaskan pihaknya akan berupaya maksimal membuktikan bahwa penetapan tersangka terhadap Bahtiar oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) tidak didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.

BACA JUGA: KPK Hormati Putusan Praperadilan Indra Iskandar, Pelajari Langkah Hukum

“Pada persidangan nanti kami akan maksimal membuktikan bahwa penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon (Kejati) tidak didasarkan pada dua alat bukti yang sah,” kata Irwan dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (19/6).

Menurut dia, hakim praperadilan tidak cukup hanya menghitung secara matematis jumlah alat bukti yang diajukan oleh pihak termohon.

BACA JUGA: Ajukan Praperadilan, Tim Kuasa Hukum Andrie Yunus Pertanyakan Mandeknya Kasus di Kepolisian

Hakim, kata dia, perlu meneliti lebih jauh apakah alat bukti tersebut diperoleh dan digunakan secara sah sesuai prosedur formal hukum acara pidana.

Irwan mencontohkan, keberadaan bukti surat dan berita acara pemeriksaan (BAP) saksi tidak serta-merta dapat dianggap memenuhi syarat pembuktian.

BACA JUGA: Hakim PN Jaksel Kabulkan Praperadilan Kasus Andrie Yunus, Polda Metro Tegaskan Patuh Hukum

Hakim harus memastikan legalitas proses perolehan dan penggunaan alat bukti tersebut dalam penyidikan.

“Jangan sampai alat bukti dalam penyidikan tersangka lain digunakan juga sebagai bukti untuk mentersangkakan Pemohon. Sementara dalam proses penyidikan berkas perkara atas nama Pemohon sendiri tidak pernah diperoleh bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka dan melakukan penahanan,” ujarnya.

Selain aspek formal, Irwan juga berharap hakim berani menilai relevansi alat bukti secara yuridis dan kualitatif.

Menurutnya, hakim perlu menguji apakah bukti yang dimiliki penyidik benar-benar memiliki keterkaitan hukum yang kuat untuk dijadikan dasar penetapan tersangka terhadap kliennya.

Dalam menghadapi sidang praperadilan tersebut, tim kuasa hukum Bahtiar mengaku telah menyiapkan berbagai materi pembuktian.

Mereka berencana menghadirkan puluhan dokumen, saksi, serta tiga ahli hukum dari bidang yang berbeda.

“Kami akan mengajukan puluhan bukti surat, keterangan saksi, dan tiga orang ahli hukum berbeda untuk menunjukkan keseriusan kami menghadapi praperadilan ini,” kata Irwan.

Pihak kuasa hukum berharap seluruh rangkaian pembuktian yang diajukan dapat memberikan gambaran utuh kepada hakim terkait proses penetapan tersangka yang dinilai tidak memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. (dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Awas! Waspada Video Hoaks Purbaya Minta Data Warga untuk Diberi Bantuan
• 15 jam lalubisnis.com
thumb
Allstay Hotel Semarang Hadir di Emerald Wedding Expo Queen City Mall
• 21 jam lalubisnis.com
thumb
Toy Story 5 Geser Colony dari Puncak Box Office Indonesia, 221 Ribu Penonton Diraih dalam 2 Hari
• 23 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Golkar Nilai Jokowi Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode Patahkan Isu 2 Matahari
• 14 menit laludetik.com
thumb
Mahasiswa UNNES yang Kirim Chat Mesum ke Teman Kampusnya Jadi Tersangka
• 11 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.