JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa Hukum Roy Suryo, Sangaji menilai tidak ada sama sekali urgensi yuridis yang bisa menjadi dasar penangkapkan kliennya.
Hal tersebut disampaikan oleh Sangaji dalam program Bola Liar di Kompas TV, Jumat (30/6/2026).
“Tidak ada sama sekali urgensi yuridis yang bisa menjadi dasar penangkapan terhadap klien kami,” ucap Sangaji.
Baca Juga: Relawan Prabowo Polisikan Tiyo Ardianto, Feri Amsari: Kalau Tak Mau Terhina Jangan Jadi Penguasa
Menurut Sangaji, kalaupun kasus kliennya sudah dinyatakan P21 dan persiapan dalam rangka tahap 2 atau penyerahan tersangka dan barang bukti.
Sangaji menyampaikan, seharusnya Polda Metro Jaya melakukan pemanggilan terlebih dulu untuk memberitahukan jadwal tahap 2.
“Dipanggil dulu kepada para tersangka ini menghadap ke Polda Metro Jaya kemudian diberitahukan jadwal akan dilakukan tahap 2. Tapi tiba-tiba sudah ujug-ujug dilakukan penangkapan,” ujar Sangaji.
“Nah saya melihat di surat perintah penangkapan yang ditunjukkan oleh Polda Metro Jaya, itu menurut saya justru alasan penangkapannya tidak diatur sesuai dengan apa yang diatur dalam KUHAP baik diatur dalam pasal 21 KUHAP yang lama undang-undang nomor 8 tahun 1981 maupun juga di pasal 100 undang-undang nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP yang baru.”
Baca Juga: Gibran Rakabuming Berikan Voucher Belanja untuk Anak Yatim Gorontalo
Sebelumnya Polda Metro Jaya melakukan penangkapan terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa yang merupakan tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV
- roy suryo
- roy suryo ditahan
- roy suryo ditangkap
- roy suryo tahap 2
- sangaji pengacara roy suryo





