Seorang laki-laki yang diduga melakukan pelecehan seksual dikepung ratusan mahasiswa Universitas Negeri Semarang (Unnes) di salah satu gedung kawasan kampus tersebut, pada Rabu (17/6) malam sampai Kamis (18/6) dini hari.
Terduga pelaku sempat akan dihakimi massa dan bersembunyi di salah satu pos satpam. Suasana sempat memanas, namun polisi segera melakukan pengamanan dan membawa pelaku.
Salah satu korban yang juga mahasiswi kampus tersebut berinisial NI mengatakan, kasus ini bermula saat ia yang juga merupakan pengemudi jasa titip (jastip) atau antar jemput (anjem) dihubungi oleh pelaku.
"Awal mula jam 01.00 WIB, dia chat saya menanyakan bisa jastip atau tidak karena memang saya sebelumnya driver jastip. Tapi kemudian malah nanya kakaknya hyper enggak, dia juga nanya sudah pernah hb (berhubungan badan) belum," kata korban membacakan chat pelaku kepada dirinya.
Korban yang ketakutan kemudian mengirimkan tangkapan layar pelaku ke grup layanan antar jemput yang ia ikuti. Ia ingin para driver wanita untuk berhati-hati jika mendapat chat dari pelaku.
"Lalu itu saya share di grup driver yang khusus cewek. Ternyata korbannya banyak. Mereka tuh ngirimin screenshot-an yang sama jastip sama dia. Teman-teman yang cewek pun jadi takut," jelas dia.
Akhirnya, lanjut dia, lantaran banyak korban yang mengungkap, komunitas anjem ini menghubungi pelaku dan meminta agar pelaku melakukan klarifikasi.
"Saya dan teman-teman driver cowok minta untuk klarifikasi dan permintaan maaf karena korbannya banyak. Saya nggak ngira akan seramai, sampai membludak ini karena awalnya diminta bikin video klarifikasi," imbuh dia.
Pelaku Mahasiswa, Kini TersangkaSosok pria yang dikepung tersebut diketahui berinisial MFA (19). Dia telah ditetapkan tersangka oleh Polrestabes Semarang atas kasus chat mesum kepada tiga mahasiswi.
"Sudah kami tetapkan sebagai tersangka, inisialnya MFA (19)," kata Kasat Reskrim PPA dan PPO Polrestabes Semarang Kompol Ni Made Sriniti kepada kumparan, Jumat (19/6).
Sriniti mengatakan, MFA ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi menemukan alat bukti yang cukup. Salah satunya adalah tangkapan layar percakapan antara korban dan pelaku.
"Iya, bukti yang menguatkan chat tersebut. Untuk korban baru satu yang melapor ke kami, namun berdasarkan koordinasi dengan satgas kampus sudah ada beberapa yang melapor dengan pelaku yang sama," jelas dia.
Tidak Ditahan, Wajib LaporMFA dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) huruf b dan Pasal 5 UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dengan ancaman pidana di bawah 5 tahun penjara.
"Kalau Pasal 14 ayat (1) huruf b itu kan kekerasan berbasis elektronik, kalau yang Pasal 5 itu kekerasan nonfisik. Ancamannya di bawah 5 tahun penjara," sebut Sriniti.
Polisi tak menahan tersangka karena ancaman pidananya di bawah 5 tahun. Ia diminta wajib lapor.
"Karena ancaman di bawah 5 tahun, untuk pelaku tidak bisa dilakukan penahanan. Namun proses tetap berjalan dan wajib lapor untuk pemantauan kami," kata Sriniti.
Unnes Buka SuaraUniversitas Negeri Semarang (Unnes) buka suara terkait peristiwa pengepungan terhadap mahasiswa terduga pelaku kekerasan seksual. Kampus menyebut korban dalam kasus ini diduga berjumlah tiga orang.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Unnes Surahmat mengatakan, kasus kekerasan seksual itu sebenarnya sudah dilaporkan kepada Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (PPK) Unnes dengan Nomor 020/ KS/VI/2026 pada 17 Juni 2026 sekitar pukul 14.30 WIB.
"Satgas PPK Unnes kemudian menangani SOP dan peraturan yang ada. Tahap awal dalam merespons laporan adalah menggali informasi dari pelapor," ujar Rahmat melalui keterangan tertulis, Kamis (18/6).
Ia menjelaskan, pada hari yang sama Satgas meminta keterangan dari pelapor terkait laporan kekerasan tersebut.
"Dalam proses pemeriksaan tersebut, Satgas mengidentifikasi adanya 3 korban kekerasan seksual," jelas dia.
Namun, di tengah proses penanganan perkara, tiba-tiba muncul inisiasi di media sosial X dari kelompok anonim yang menghendaki permintaan maaf secara terbuka dari pelaku kepada korban.
"Kemudian terjadi eskalasi yang menyebabkan keriuhan pada Rabu malam dan Kamis dini hari. Setelah eskalasi tersebut, terduga pelaku diamankan oleh petugas kepolisian dari Polrestabes Kota Semarang," kata Rahmat.
Meski begitu, Satgas PPK terus melakukan pendalaman informasi dan siap bekerja sama dengan Polrestabes Semarang untuk menciptakan suasana dan lingkungan akademik yang aman.
"Kami memahami bahwa eskalasi keresahan di antara mahasiswa. Kapasitas Satgas PPK dalam melakukan penanganan kekerasan merujuk pada Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 dan Peraturan Rektor Nomor 115 Tahun 2024," kata Rahmat.





