Bandung, VIVA – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mewajibkan para siswa yang masuk sekolah swasta secara gratis karena tidak tertampung di SMA/SMK/SLB negeri dalam SPMB untuk berkelakuan baik, jika tidak subsidi mereka akan dicabut.
Dedi menegaskan sanksi tegas berupa pencabutan subsidi pendidikan bagi siswa penerima program sekolah swasta gratis yang terbukti melanggar aturan, berkomplot dalam aksi kriminal, atau terlibat tawuran ini, demi memastikan serapan anggaran daerah tidak hanya menjamin aksesibilitas, melainkan juga efektif membentuk karakter dan moralitas peserta didik.
"Para siswa, dia harus berkomitmen. Kan mendapat subsidi dari kita cukup besar. Tetapi dia juga harus menaati aturan kita yakni menjadi anak baik, tidak tawuran misalnya," ujar Dedi Mulyadi.
Mantan Bupati Purwakarta itu menegaskan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat tidak akan ragu mengevaluasi secara periodik rekam jejak perilaku para penerima manfaat jaminan sosial ini di lapangan.
"Nanti begitu melanggar, kita cabut subsidinya," kata KDM, panggilan akrab Dedi memperingatkan.
Diketahui, terobosan program sekolah swasta gratis ini dirancang khusus untuk mengamankan nasib kelanjutan studi calon murid yang terlempar dari persaingan ketat kuota sekolah negeri.
Berdasarkan data berkala dari Pemprov Jabar, tercatat ada lebih dari 70 ribu calon siswa yang berpotensi tidak tertampung di fasilitas pendidikan milik pemerintah pasca-Pemetaan Calon Murid Baru (PCMB).
Guna meredam persoalan daya tampung tersebut, puluhan ribu siswa ini akan didistribusikan ke sejumlah sekolah swasta mitra yang telah resmi mengikat nota kesepahaman (MoU) dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Melalui skema kolaborasi ini, siswa dipastikan memperoleh jaminan penuh biaya pendidikan gratis selama tiga tahun masa sekolah.
Komponen bantuan operasional yang ditanggung oleh Pemprov Jabar meliputi pembebasan uang pangkal, uang bangunan, hingga biaya iuran bulanan sekolah.
Nilai stimulus yang dialokasikan dari kas daerah mencapai kisaran Rp2,7 juta per siswa untuk setiap tahunnya, sementara pihak sekolah swasta yang menampung juga tetap berhak menerima suntikan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari pemerintah pusat.
Dedi menekankan bahwa struktur pembiayaan yang dipatok ini dirancang rasional berbasis kapasitas fiskal daerah, dengan fokus menyasar kelompok masyarakat ekonomi rentan, bukan untuk membiayai fasilitas sekolah swasta elit berbiaya tinggi.





