REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Wakil Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Taj Yasin mendorong adanya penyelidikan terkait praktik pembelian bahan baku di bawah harga acuan pemerintah (HAP) oleh satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG). Hal itu disampaikan Yasin seusai menghadiri rapat koordinasi penyerapan bahan baku lokal untuk program MBG di Kantor Pemprov Jateng, Kota Semarang, Jumat (19/6/2026).
Dalam rapat tersebut, perwakilan peternak mengeluhkan soal SPPG yang membeli telur ayam di bawah HAP. Hal itu dinilai merugikan peternak. Terlebih harga pakan ternak telah melonjak signifikan.
Baca Juga
BGN Akui Banyak SPPG Ditangguhkan karena Beli Bahan Baku di Bawah HAP
Kriteria Penerima MBG Bakal Direvisi, Ini Indikator yang akan Dipakai BGN
Kejagung Dalami 41 Nama yang Disebut Sony Terlibat Kasus MBG, Proyek Fiktif CCTV Masuk Babak Baru
Menanggapi hal tersebut, Taj Yasin menginginkan adanya penyelidikan terkait hal tersebut. "Kita mendengarkan dari peternak, petelur, dari asosiasi maupun di koperasi, ternyata ada pembelian di bawah harga acuan pemerintah. Nah ini yang harus kita selidiki," ujarnya.
Dia enggan menyalahkan pihak siapapun. "Yang penting adalah kita komitmen dari peternak dan asosiasi dari telur itu sudah komitmen, ke depan jangan ada seperti ini lagi. Itu yang penting," kata Yasin.
.rec-desc {padding: 7px !important;}
Yasin mengungkapkan, untuk meningkatkan serapan telur dan daging ayam, pihak koperasi, asosiasi, dan Badan Gizi Nasional (BGN) telah bersepakat soal penyajian menu MBG di Jateng. Dalam sepekan, telur dan daging ayam akan disajikan masing-masing sebanyak dua kali. "Maka SPPG-SPPG yang ada di Jawa Tengah harus menaati ini," ujar Yasin.
Lihat postingan ini di Instagram
Sebuah kiriman dibagikan oleh Republika Online (@republikaonline)
Dia menekankan bahwa seluruh SPPG di Jateng harus mengambil bahan baku MBG dari peternak dan petani di Jateng, baik yang tergabung dalam koperasi maupun asosiasi. "Termasuk asosiasi petelur maupun daging ayam," katanya.
Yasin menambahkan, harga pembelian bahan baku juga harus sesuai HAP. "Harga acuan pemerintah itu harus ditaati," ujarnya.