DJP Soroti Risiko Hilangnya Penerimaan Negara dari Skema Hibah MBG

bisnis.com
8 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) menyampaikan sejumlah tantangan dan dinamika dalam mengawal program prioritas pemerintah, tidak terkecuali terkait dengan potensi hilangnya penerimaan negara.

Hal ini diungkapkan oleh Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Bimo Wijayanto kepada para pemangku kepentingan di program prioritas pemerintah, seperti bendahara kementerian/lembaga, pelaksana Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP), Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), pemerintah desa, serta Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) pada acara Seminar Kemenkeu Corpu Open Class (KCOC), Kamis (18/6/2026).

Beberapa risiko hilangnya penerimaan negara ini turut berasal dari program-program prioritas pemerintah seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) serta KDMP. Terkait dengan MBG, Bimo menyebut adanya risiko hilangnya potensi penerimaan negara dari permohonan bebas pajak atas program tersebut. 

Menurut Bimo, ada kerancuan kebijakan yang sebelumnya ditetapkan oleh bekas Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana saat masih menjabat. Kebijakan dimaksud yakni mengajukan dana insentif operasional harian yang disalurkan ke dapur-dapur pengelola atau SPPG agar dikategorikan sebagai dana bantuan atau hibah.

Apabila merujuk ketentuan perpajakan, dana dengan skema ini bukan merupakan objek pajak penghasilan (PPh). Padahal, SPPG atau lebih dikenal Dapur MBG yang menerima insentif operasional harian ini dijalankan oleh badan usaha. 

"Ada surat edaran dari Kepala BGN yang lama, yang menetapkan seluruh hibah MBG tidak kena pajak. Padahal, untuk menetapkan barang kena pajak dan tidak kena pajak seharusnya dilakukan berdasarkan dengan undang-undang. Tetapi kami pahami dan kami sedang akan selesaikan ini bersama," terang Bimo di acara tersebut secara virtual pada siaran YouTube Balai Diklat Keuangan Pontianak, dikutip Jumat (19/6/2026).

Baca Juga

  • Ambisi Susu untuk MBG Terbentur Defisit Produksi Nasional
  • Catat! MBG akan Fokus Diberikan untuk Golongan Ini, Sekolah Elite Tak Lagi Terima
  • Target Setoran 2026 Capai Rp2.357 T, DJP Incar Wajib Pajak Dormant

Sebagaimana diketahui, kini pemerintah telah menjanjikan untuk memperbaiki tata kelola MBG. Khususnya setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Dadan serta dua bekas wakilnya sebagai tersangka dugaan korupsi. Presiden Prabowo Subianto pun telah menggantikan Dadan dengan Nanik S. Deyang sebagai Kepala BGN baru.

Selain MBG, otoritas pajak turut mengidentifikasi potential loss dari program KDMP. Bedanya, potensi hilangnya penerimaan negara ini berasal dari Kegiatan Membangun Sendiri (KMS).

Bimo menerangkan, pelaksanaan KMS atas pembangunan KDMP dapat memicu hilangnya penerimaan negara apabila realisasinya lebih rendah dari yang diperkirakan. Hal ini disebabkan oleh realisasi belanja bahan bangunan yang kemungkinan melebihi anggarannya. 

"Hal ini disebabkan oleh indikasi pengelolaan yang belum optimal terkait proses pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih," lanjut Dirjen Pajak lulusan Taruna Nusantara ini.

Masih terkait dengan KDMP, fiskus turut mengidentifikasi risiko kewajiban formal perpajakan yang tidak terpenuhi oleh wajib pajak (WP) seperti pelaporan, penghitungan, penghitungan, pemotongan maupun pemungutan pajak.

Hal ini berpotensi terjadi sejalan dengan peningkatan transaksi yang dijalan koperasi, namun tidak dibarengi oleh edukasi yang berkelanjutan atas hak dan kewajiban perpajakan.

Tidak hanya itu, potential loss penerimaan negara juga bisa muncul akibat ketiadaan maupun lambatnya integrasi data transaksi keuangan antara kementerian/lembaga yang menjalankan program pemerintah.

Oleh sebab itu, guna mencegah potensi hilangnya penerimaan negara, Bimo menyebut pihaknya terus melakukan pendekatan proaktif kepada seluruh pemangku kepentingan yang menjalankan program pemerintah. Peluncuran buku panduan Coretax, yang merupakan sistem inti administrasi perpajakan ini, turut diharapkan bisa memitigasi sejak awal potensi tersebut.

"Kami terus melakukan pendekatan yang proaktif dengan melakukan pendekatan ke pimpinan lembaga terkait yang bisa nantinya berkomitmen mengintegrasikan data transaksi keuangan antar kementerian/lembaga, supaya bisa terjadi pertukaran data yang lebih real time," terangnya.

Terkait dengan Coretax, Bimo menyebut otoritas pajak dapat menangkap berbagai data transaksi ekonomi serta praktik digital maupun shadow economy. Apalagi, proyek digitalisasi sistem perpajakan dengan anggaran senilai Rp1 triliun lebih ini turut mengintegrasikan berbagai data seperti di antaranya kepabeanan dan cukai, kepemilikan manfaat badan usaha, maupun dari 55 perbankan. 

Tidak hanya penerimaan pajak pusat, Coretax juga bisa mengidentifikasi potensi penerimaan pajak daerah. Dari sinergi pertukaran data antara DJP dengan daerah, otoritas menemukan adanya tambahan pajak yang bisa terkumpul oleh Dispenda seluruh Indonesia sekitar Rp50 triliun.

"Rp50 triliun ini merupakan tambahan yang datanya setelah interoperable dengan kami, menunjukkan bahwa teman-teman Dispenda itu mempunyai objek yang selama ini belum tertagih. Misalnya, Pajak Pembangunan 1, Pajak Hotel dan Restoran, provinsi dan kabupaten/kota bisa memeroleh lima kali lipat daripada potensi yang belum pernah tergali sebelumnya," pungkas Bimo. 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
DPR: Swasembada Migas Sama Pentingnya dengan Swasembada Pangan
• 21 jam lalurctiplus.com
thumb
Wujudkan Aksi Lingkungan di Luar Area Operasi, DSLNG Perkuat Ketahanan Pesisir Jakarta
• 6 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Daftar Juara Basket Campus League 2026, Perbanas dan Ubaya Kampiun
• 16 jam lalumedcom.id
thumb
Bitcoin Turun ke US$64.000 Usai The Fed Tahan Suku Bunga, Investor Diminta Fokus pada Fundamental
• 20 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Percepat Penanganan Sampah, Tiga Proyek PSEL Resmi Masuk PSN
• 1 jam laluwartaekonomi.co.id
Berhasil disimpan.