HARIAN.FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Langkah hukum terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa mengejutkan publik setelah keduanya tidak langsung ditahan. Keduanya justru menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Polri Kramat Jati usai pemeriksaan kesehatan. Keputusan itu muncul setelah tim dokter menemukan kondisi yang membutuhkan tindakan rawat inap. Situasi ini terjadi dalam rangkaian proses hukum kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo.
Keduanya diketahui berstatus tersangka dalam perkara tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo (Jokowi). Namun setelah ditangkap oleh Polda Metro Jaya, mereka tidak langsung ditahan karena kondisi kesehatan.
Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa kemudian dibawa ke RS Polri untuk pemeriksaan lanjutan. Hasil pemeriksaan medis menyebut adanya penyakit bawaan yang membutuhkan perawatan intensif di rumah sakit.
Informasi tersebut disampaikan oleh penasihat hukum mereka, Refly Harun, yang ikut mendampingi proses hukum. Ia menegaskan keputusan rawat inap bukan permintaan pribadi, melainkan rekomendasi langsung dari dokter.
”Atas rekomendasi dokter, bukan atas permintaan sendiri, rekomendasi dokter, itu dilakukan treatment rawat inap,” kata Refly.
Tim medis menilai kondisi keduanya tidak memungkinkan untuk menjalani proses hukum tanpa perawatan. Meski sebelumnya dalam kondisi sehat saat penangkapan, pemeriksaan medis menemukan faktor kesehatan yang berbeda.
Refly menjelaskan penyakit bawaan baru terdeteksi saat pemeriksaan di RS Polri dilakukan secara menyeluruh.
”Sakit bawaan itu yang kemudian ditemukan dalam proses pemeriksaan. Dan ketika dicek, Wah ini nggak bisa nih kalau nggak rawat inap, kata dokternya, harus rawat inap,” ujarnya.
Roy sempat menolak rawat inap, namun akhirnya menyetujui setelah berdiskusi dengan keluarga dan kuasa hukum.
Penjelasan Polda Metro Jaya
Pihak kepolisian melalui Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menegaskan proses hukum tetap berjalan. Ia menyebut penangkapan dilakukan sesuai prosedur panjang dari penyelidikan hingga penyidikan.
”Berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak Kejaksaan,” jelasnya.
Budi menegaskan seluruh proses telah memenuhi ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.
Ia juga menambahkan bahwa penangkapan bukan berarti vonis bersalah bagi para tersangka. ”Penangkapan bukanlah sebuah vonis,” tegasnya.
Menurutnya, setiap tersangka tetap dilindungi asas praduga tak bersalah hingga putusan pengadilan inkrah. Polda Metro Jaya memastikan seluruh tindakan dilakukan secara profesional dan sesuai aturan hukum.
Dibawa ke RS Polri Kramat Jati
Sebelumnya, keduanya tiba di RS Polri Kramat Jati pada Jumat sore dengan pengawalan ketat. Roy Suryo terlihat mengenakan kaus biru putih, sementara Dokter Tifa memakai rompi tahanan oranye.
Setibanya di lokasi, keduanya langsung menjalani pemeriksaan di Instalasi Gawat Darurat rumah sakit. Situasi tersebut menjadi perhatian publik karena terjadi tak lama setelah proses penangkapan berlangsung.
Kabar penangkapan Roy Suryo lebih dulu mencuat melalui Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi & Aktivis (TA-AKAA). Sementara Tim Pembela dokter Tifa menyebut penangkapan terjadi di apartemen pada pagi hari.
Peristiwa ini menambah sorotan publik terhadap proses hukum yang tengah berjalan.
Kini, keduanya masih menjalani perawatan sesuai rekomendasi tim medis RS Polri. (*)





