JAKARTA, DISWAY.ID -- Polri berhasil memulangkan seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial FA dari Kuala Lumpur, Malaysia, pada Jumat, 19 Juni 2026
FA diduga terlibat dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan jaringan narkotika internasional Fredy Pratama.
Pemulangan FA menjadi bagian dari upaya Polri dalam membongkar aliran dana yang diduga mendukung aktivitas peredaran narkotika lintas negara.
BACA JUGA:Ditangkap, Riwayat GERD Roy Suryo dan Dokter Tifa Kambuh Sampai Harus Dirawat Inap
Kepala Tim Delegasi Polri, Kombes Juliarman Eka Putra Pasaribu mengatakan FA lebih dahulu diamankan di Kuala Lumpur pada Rabu, 17 Juni 2026.
Setelah penangkapan tersebut, tim langsung berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur untuk menyelesaikan proses administrasi pemulangan ke Tanah Air.
"DPO berinisial FA berhasil diamankan di Kuala Lumpur, Malaysia. Selanjutnya dilakukan koordinasi dengan KBRI untuk proses administrasi pemulangan ke Indonesia," katanya kepada awak media .
Menurutnya, FA diduga memiliki peran penting dalam mengelola aliran dana hasil kejahatan jaringan narkotika FP.
BACA JUGA:Drama Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa, Refly Ungkap Alasan Keduanya Dirawat Inap
Disebutkannya, FA diduga membantu proses penukaran uang dalam pecahan dolar Singapura serta mengatur pengangkutan uang dari Indonesia ke luar negeri.
"Yang bersangkutan diduga berperan dalam pengelolaan dan pengangkutan uang yang berkaitan dengan jaringan narkotika tersebut. Perkara ini juga berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang," sebutnya.
FA diketahui telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak November 2023.
Keberhasilannya dipulangkan ke Indonesia merupakan hasil koordinasi intensif antara Polri dengan otoritas terkait di Malaysia.
Setibanya di Indonesia, FA akan menjalani pemeriksaan lanjutan oleh penyidik.
BACA JUGA:Menjawab Aspirasi Warga, Wapres Pastikan Revitalisasi Sekolah di Ende Diprioritaskan
- 1
- 2
- »





