BOGOR, KOMPAS.com - Oknum Satpol PP Kota Bogor yang menggadaikan surat keputusan (SK) pengangkatan pegawai milik bawahannya dijatuhi hukuman disiplin (hukdis) berupa pemberhentian sebagai aparatur sipil negara (ASN) oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bogor, Dani Rahadian, mengatakan BKN telah menerbitkan pertimbangan teknis (pertek) yang merekomendasikan pemberhentian oknum berinisial IJ, yang menjabat sebagai Kepala Subbagian Keuangan Satpol PP Kota Bogor, sebagai ASN.
"Iya pemberhentian dari PNS," kata Dani saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (20/6/2026).
Baca juga: 4 Prajurit TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Ajukan Banding
Dani menjelaskan, pertimbangan teknis dari BKN diterbitkan pada 20 Mei 2026, sedangkan Surat Keputusan (SK) hukuman disiplin diterbitkan pada 22 Mei 2026.
SK tersebut kemudian diserahkan kepada IJ pada 9 Juni 2026. Namun, keputusan pemberhentian itu baru akan berkekuatan hukum apabila dalam waktu 15 hari kerja sejak SK diterima, IJ tidak mengajukan banding.
Meski begitu, Dani mengaku bahwa pihaknya belum mengetahui apakah IJ mengajukan banding atas keputusan tersebut atau tidak.
"Sampai saat ini belum ada (informasi banding)," jelas dia.
Dia menambahkan, apabila IJ mengajukan banding, proses tersebut dilakukan di BKN.
"Bukan ke Pemkot (Bogor)," tambah Dani.
Baca juga: Siasat Licik Komisaris Perusahaan IT di Menteng: Coba Bunuh Dirut dengan Alibi Perampokan
Sebagai informasi, kasus ini melibatkan oknum ASN berinisial IJ yang menjabat sebagai Kasubag Keuangan Satpol PP Kota Bogor.
IJ diduga menggunakan modus mengiming-imingi bawahannya dengan alasan kebutuhan kantor, sekaligus menjanjikan proses angsuran yang tidak akan berlangsung lama.
Namun, pembayaran angsuran justru tersendat. Para korban yang SK-nya digadaikan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bogor.
Sebanyak 14 orang anggota Satpol PP Kota Bogor menjadi korban dari IJ dengan nilai kerugian ditaksir mencapai Rp 1,3 miliar.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang