Terkini, Makassar – Pemerintah Kota Makassar bersama BPJS Ketenagakerjaan kembali memperkuat komitmen dalam memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui Program Makassar Berjasa (Makassar Berbagi Jaminan Sosial).
Program ini mencatat sejarah sebagai yang pertama di Indonesia dengan memberikan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT) kepada 45 ribu pekerja rentan.
Peluncuran program tersebut dilakukan oleh Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, bersama Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat, di Lapangan Karebosi, Jumat (19/6/2026).
Inovasi ini menjadi langkah strategis Pemerintah Kota Makassar dalam memperkuat jaring pengaman sosial bagi pekerja sektor informal atau Bukan Penerima Upah (BPU), sekaligus mendorong peningkatan capaian Universal Coverage Jamsostek (UCJ) di Kota Makassar.
Sebelumnya, Pemkot Makassar telah memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada lebih dari 93 ribu pekerja melalui dukungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Kelompok penerima manfaat tersebut meliputi RT/RW, lembaga kemasyarakatan, serta lebih dari 80 ribu pekerja rentan.
Berdasarkan data hingga Mei 2026, capaian Universal Coverage Jamsostek Kota Makassar telah mencapai 54,3 persen atau sebanyak 296.265 pekerja terlindungi.
Dari jumlah tersebut, sekitar 81 ribu pekerja rentan mendapatkan perlindungan dengan iuran yang ditanggung Pemerintah Kota Makassar.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan bahwa Program Makassar Berjasa merupakan bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam menjamin perlindungan sosial masyarakat pekerja.
“Masyarakat Makassar tidak boleh tiba-tiba jatuh miskin ketika kepala keluarganya meninggal dunia atau mengalami risiko yang menghilangkan sumber penghasilan keluarga. Karena itu, jaminan terhadap keamanan sosial masyarakat harus dijaga dengan baik,” ujar Munafri.
Menurutnya, perluasan cakupan jaminan sosial menjadi salah satu langkah penting untuk menjaga ketahanan ekonomi keluarga pekerja ketika menghadapi risiko pekerjaan maupun risiko sosial lainnya.
Munafri juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan BPJS Ketenagakerjaan dalam menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Jaminan sosial menjadi dasar dari segalanya. Tidak mungkin pembangunan berjalan baik jika perlindungan sosial masyarakat tidak terjamin. Karena itu, pemerintah hadir untuk memastikan seluruh proses ini berjalan dengan baik,” katanya.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat, memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Makassar atas inovasi yang dinilai mampu menjadi model nasional dalam memperluas perlindungan pekerja rentan.
“Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Wali Kota Makassar karena program ini menjadi salah satu prioritas pemerintah daerah. Tujuannya sangat mulia, yaitu memastikan para pekerja terlindungi dari berbagai risiko sosial dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat pekerja,” ujar Saiful.
Ia menegaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan akan terus memperkuat fungsi sebagai instrumen negara dalam menyediakan jaring pengaman sosial bagi pekerja dan keluarganya.
Menurut Saiful, program tersebut sejalan dengan strategi BPJS Ketenagakerjaan dalam memperkuat tiga pilar utama, yakni Coverage, Care, dan Credibility (3C), serta mendukung konsep perlindungan yang semakin dekat dan melekat dalam kehidupan masyarakat.
“Program ini akan terus kami gaungkan secara nasional agar menjadi inspirasi bagi pemerintah daerah lainnya dalam memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” tambahnya.
Pada kesempatan yang sama, dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BPJS Ketenagakerjaan dan Wadah PERISAI Mulia Berjasa yang menaungi 1.005 Agen PERISAI dari 15 kecamatan di Kota Makassar.
Selain itu, kerja sama juga dijalin antara Perumda Pasar Makassar Raya dan Wadah PERISAI Mulia Berjasa Kecamatan Tamalanrea guna memperluas perlindungan bagi pedagang pasar dan pedagang kaki lima.
Saiful menilai keberadaan agen PERISAI hingga tingkat RW merupakan inovasi yang efektif untuk mempercepat perluasan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan. Ia pun mengingatkan seluruh agen agar menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat.
“Dengan mendaftarkan pekerja ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan, para agen PERISAI telah membantu melindungi masa depan pekerja dan keluarganya. Karena itu, jalankan tugas dengan profesional dan penuh tanggung jawab,” tegasnya.
Melalui Program Makassar Berjasa, Pemerintah Kota Makassar dan BPJS Ketenagakerjaan berharap perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dapat menjangkau lebih banyak pekerja rentan, sekaligus mempercepat terwujudnya Universal Coverage Jamsostek yang inklusif dan berkelanjutan.




