PKPA Peradi Tetap Jadi Pilihan Terbaru Calon Advokat

jpnn.com
6 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Belakangan makin menjambur PKPA dengan iming-iming paket murah dari berbagai organisasi advokat. Namun, hal itu tidak menyurutkan calon advokat memilih PKPA Peradi.

Ketua DPC Peradi Jakarta Barat (Jakbar) Suhendra Asido Hutabarat dalam pembukaan PKPA Angkatan IX DPC Peradi Jakbar-Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) mengataka tingginya animo tersebut karena para calon advokat bisa menilai mana PKPA yang sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

BACA JUGA: Asido Hutabarat: PKPA Paket Murah Tak Mungkin Menghadirkan Pemateri Berkualitas

"Para calon advokat ini, mereka jelas mencari tahu mana yang benar. Apalagi generasi sekarang itu, mereka dengan mudahnya melakukan searching untuk mengetahui," ungkapnya.

Dia menegaskan para calon advokat memilih PKPA Peradi di bawah Ketua Umum (Ketum) Prof Otto Hasibuan karena merupakan satu-satunya OA yang berwenang menyelenggarakan PKPA.

BACA JUGA: Ketua DPC Peradi Jakbar: PKPA Merupakan Proses Awal Melahirkan Advokat Profesional

"Mereka mengetahui bahwa cuma Peradi Prof Otto Hasibuan inilah satu-satunya organisasi advokat yang berasal dari Undang-Undang Advokat," ucapnya.

Lebih lanjut Asido menegaskan terbitnya Putusan Peninjauan Kembali (PK) No. 57 PK/TUN/2026 tanggal 4 Mei 2026, kian menguatkan Peradi Prof Otto Hasibuan sebagai pengurus yang sah wadah tunggal (single bar) OA. Ini juga mempertegas Putusan No. 3085 K/Pdt/2021.

BACA JUGA: Peserta PKPA Diminta Pertahanan Peradi Sebagai Wadah Tunggal Advokat

Asido menyampaikan putusan PK tersebut juga berkonsekuensi bahwa Mahkamah Agung (MA) harus mencabut Surat Keputusan MA (SKMA) No. 73/KMA/HK.01/IX/2015 yang menyatakan bahwa Pengadilan Tinggi (PT) boleh menyumpah calon advokat dari OA manapun.

Dia menjelaskan lahirnya SKMA 73 Tahun 2015 tersebut di antaranya karena terjadi perpecahan kepengurusan Peradi. Dengan adanya putusan terbaru yang menyatakan kepengurusan Peradi yang sah maka MA harus mencabut SK tersebut.

"Peradi ini kemudian sudah selesai perkaranya, baik putusan perdata maupun putusan TUN. Nah, yang menyatakan Peradi kita yang sah. Seharusnya SKMA dicabut karena itu dasarnya," ujar Asido.

Sedangkan soal putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 126/PUU-XXIV/2026 bahwa dalam waktu dua tahun UU Advokat sudah harus rampung diubah, Asido mengatakan, sejumlah putusan MK sebelumnya menyatakan bahwa Peradi sebagai single bar.

"Artinya ini sudah selesai sebenarnya. Delepan kewenangan itu ada di Peradi," kata Asido yang juga baru didaulat sebagai Waketum DPN Peradi ini.

Kemudian soal sistem OA nantinya apakah single bar atau multibar dengan sistem sederhana, itu merupakan open legal policy pembuat UU.

"Kalau kita bicara dikembalikan ke DPR itu, ya kami berharap seharusnya kembali lagi melihat kepada putusan-putusan MK yang sebelumnya, single bar. Single bar is a must. Konsep single bar itulah yang terbaik," katanya.

"Antusias peserta PKPA terhadap Peradi menunjukkan bahwa para calon avokat itu mencintai dan mengakui single bar," ujarnya.

Waketum Peradi Sutrisno mengatakan apabila berbicara tentang profesi advokat sampai saat ini, yang menjadi acuan masih UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Berdasarkan putusan MK Nomor 16 Tahun 2004, kata Sutrisno, Peradi merupakan satu-satunya OA yang merupakan organ negara dalam arti luas dan mandiri atau disebut dengan independent state organ yang juga menjalankan fungsi negara.

Kedudukan advokat sejajar dengan aparat penegak hukum, yakni polisi, jaksa, dan hakim. Aparat penegak hukum tersebut masing-masing hanya ada satu lembaga yang menaungi, yakni Polri, Kejaksaan RI, dan MA.

"Tentunya advokat sebagai penegak hukum enggak mungkin organisasinya banyak. Oleh karena itu, dibentuklah Perhimpunan Advokat Indonesia atau disebut Peradi," ucapnya.

Waketum dan juga Ketua Bidang PKPA, Sertifikasi, dan Kerja Sama Universitas DPN Peradi, Prof Firmanto Laksana Pangaribuan mengatakan untuk menjadi advokat harus mengikuti seluruh prosedur dalam UU Advokat.

"Apa itu Pendidikan (PKPA), ujian (UPA) pengangkatan, itu paling tidak harus dilakukan oleh Peradi, memang lahir dari ruh Undang-Undang 18 Tahun 2003 itu," ujarnya.

Rektor UAI Widodo Muktiyo menyampaikan pesan filsuf Jerman Immanuel Kant tentang kemanusiaan bagi para calon advokat.

"Manusia yang punya martabat yang harus Anda perjuangkan sebagai warga negara Indonesia dan seterusnya. Yang Anda perjuangkan adalah sisi kemanusiaannya dan manusia itu sebagai objek yang sangat penting secara substantif," ujarnya.

Dekan Fakultas Hukum (FH) UAI Fokky Fuad mengingatkan, perlu meneladani filsuf, advokat, dan negarawan Romawi Kuno, Marcus Tullius Cicero, di antaranya membela kaum yang lemah.

"Dia menjadi defender pembelaan tegaknya hukum. Membela orang-orang yang lemah di mata hukum, yang tidak memiliki access to justice," ujar dia. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... DPC Peradi Jakbar Bakal Tingkatkan Ilmu & Keahlian Lulusan PKPA


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Menteri Maruarar Sebut Gentengisasi Jalan Terus, Sudah Amankan Dana dari BRI
• 23 jam lalukatadata.co.id
thumb
Kubu Jokowi Pastikan Ijazah SD hingga S1 Dibuka di Pengadilan, Roy-Tifa Tetap Melawan?
• 17 jam lalukompas.tv
thumb
Paraguay bekuk Turki 1-0 meski bermain dengan 10 pemain
• 6 jam laluantaranews.com
thumb
HCML Perkuat Program Sosial Lewat Kegiatan Donor Darah
• 20 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Dishub Ungkap Penyebab Suroboyo Bus Berasap di Jalan Raya Darmo
• 2 jam lalusuarasurabaya.net
Berhasil disimpan.