Grid.ID - Berakhirnya rumah tangga Ruben Onsu dan Sarwendah menyisakan konflik yang kian memanas. Kini merembet ke polemik hak asuh anak, praktisi hukum sampai ikut berkomentar.
Belum lama ini, konflik antara Ruben dan sang mantan istri, Sarwendah jadi perbincangan panas. Ruben pun secara terbuka melayangkan protes setelah merasa dipersulit untuk bertemu anak-anaknya, Thalia dan Thania Putri Onsu.
Aksi protes ini sebagai bentuk perlawanan. Ruben bahkan nekat menyetop jatah nafkah bulanan fantastis senilai Rp225 juta.
Keputusan tersebut langsung memicu reaksi sengit dari Sarwendah. Eks anggota Cherybelle ini pun menuding balik Ruben telah lepas tanggung jawab.
Alih-alih selesai, konflik justru makin memanas. Ruben kini bersiap mengambil langkah hukum dengan merebut kembali hak asuh anak. Ia mengklaim memiliki kekhawatiran besar bahwa kedua putrinya kini berada dalam lingkungan yang tidak aman dan rentan terpapar pengaruh buruk.
Buntunya komunikasi mantan pasangan selebriti ini menarik perhatian praktisi hukum, Sadrakh Seskoadi. Ia mengingatkan bahwa tindakan egois membatasi akses pertemuan antara orang tua dan anak memiliki konsekuensi hukum yang serius.
"Saya sangat menyayangkan sekali apabila Sarwendah dalam hal ini melakukan upaya untuk memisahkan dan membatasi komunikasi antara Ruben Onsu selaku ayah dengan anak-anaknya, dan juga membatasi pertemuan antara Ruben Onsu dengan anak-anaknya," paparnya.
"Karena hal-hal tersebut dapat menimbulkan ataupun mengakibatkan akibat hukum," lanjutnya, dikutip dari Tribun Seleb.
Sadrakh pun menjelaskan, jika Sarwendah terbukti sengaja menghalang-halangi Ruben, hal ini bisa menjadi senjata bagi Ruben untuk membalikkan keadaan di pengadilan melalui gugatan pengalihan hak asuh.
Secara yuridis, hak seorang anak untuk mendapatkan kasih sayang yang utuh dari kedua orang tuanya telah dilindungi oleh negara. Sadrakh menggarisbawahi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Pasal 14, yang secara eksplisit menyatakan bahwa anak tetap berhak bertemu langsung dan berhubungan pribadi dengan kedua orang tuanya.
Ketika salah satu pihak mencoba memutus tali silaturahmi tersebut, undang-undang ini menjadi dasar hukum terkuat bagi pihak yang dirugikan untuk mengambil alih hak asuh anak dari putusan pengadilan sebelumnya. Namun, terlepas dari itu semua, ada harga mahal yang harus dibayar, yakni kesehatan mental anak.
Pasalnya, ego orang tua yang belum selesai pasca-perceraian seringkali menumbuhkan perspektif negatif di benak anak-anak. Sedangkan menutup akses komunikasi hanya akan menciptakan ruang trauma baru bagi tumbuh kembang anak.
Kini, Ruben mantap memutuskan menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan hak asuh anak ke pengadilan. Kabar ini dibenarkan oleh kuasa hukum Ruben, Minola Sebayang, yang mengatakan proses tersebut sedang dipersiapkan.
"Soal gugatan hak asuh anak itu kan memang Ruben sudah (meminta). Artinya, sekarang lagi sedang dalam proses, ya," kata Minola melalui Zoom, Minggu (14/6/2026), sebagaimana diwartakan Grid.ID sebelumnya.
Diakui Minola, Ruben telah memberikan persetujuan penuh agar gugatan hak asuh anak tersebut segera diproses. Karena itu, tim kuasa hukum kini fokus menyiapkan seluruh dokumen yang diperlukan."Ruben sudah minta mempersilakan kami untuk menuju ke arah gugatan itu. Ya, itu artinya begini. Kalau sudah selesai kita daftarkan," tandas Minola. (*)
Artikel Asli




