Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menangani kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG). Korps Adhyaksa diminta fokus pada perkara tersebut.
"Saya harap Kejagung bisa fokus saja dulu sama tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Sonny Sonjaya (eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional/BGN)," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni melalui keterangan tertulis, Sabtu, 20 Juni 2026.
Hal itu disampaikan Sahroni menyikapi pengajuan Sony menjadi justice collaborator (JC). Salah satu pertimbangan Sony mengajukan JC yaitu menyerahkan 41 nama yang diduga terkait dalam jual beli SPPG.
Sahroni meminta Kejagung mengabaikan informasi Sony tersebut. Dikhawatirkan, langkah Sony itu hanya untuk mengalihkan fokus penyidik.
Baca Juga :
Kejagung Pelajari JC dan 41 Nama yang Diajukan Sony Sonjaya di Kasus Korupsi BGNSahroni menilai fokus dalam penanganan perkara tersebut sangat dibutuhkan. Sehingga, Kejagung bisa menyelesaikan perkara yang juga melibatkan Dadan Hindayana dan Lodewyk Pusung tersebut.
"Buka seterang-seterangnya, setelah selesai, baru usut yang lain-lain berdasarkan bukti dan temuan yang ada. Jadi nggak fitnah," ujar Sahroni.
Tersangka korupsi tata kelola MBG, Sony Sonjaya. Foto: Metro TV/Iqbal.
Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola Program MBG Sony Sonjaya. Mantan Wakil Kepala BGN itu menyetorkan 41 nama serta proyek fiktif senilai ratusan miliar.
"Juga ada pendalaman mengenai keterangan dalam permohonan JC (justice collaborator) yang bersangkutan ajukan kepada penyidik ya," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, Jakarta, Kamis, 18 Juni 2026.
Kendati demikian, Kejaksaan Agung tidak akan menelan mentah-mentah pengakuan tersebut. Tim penyidik tengah mempelajari keterlibatan puluhan nama yang disetorkan, sekaligus menguji kelayakan status justice collaborator yang diajukan Sony.
"Di situ memang saat ini sedang kami pelajari ya apakah keterangan itu terkonfirmasi dengan alat bukti lainnya," pungkas Syarief.




