Dittipid Narkoba Bareskrim Polri mengungkap modus pengiriman uang hasil jual beli narkoba yang dilakukan oleh Frans Antony, anak buah dari gembong narkoba Fredy Pratama. Polisi mengatakan, Frans lebih dulu menukar rupiah menjadi dolar Singapura (SGD) sebelum dikirim ke Fredy yang berada di Thailand.
"Modus utama yang digunakan adalah menukarkan uang hasil kejahatan narkotika, khususnya pecahan 1.000 dolar Singapura, di sejumlah money changer yang tersebar di Indonesia. Uang hasil penjualan narkotika tersebut kemudian dikumpulkan dan diangkut langsung oleh Frans Antony," kata Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso, Sabtu (20/6/2026).
Modus ini, kata Eko, dilakukan Frans guna menyamarkan asal usul uang haram tersebut.
"Metode ini menjadi celah utama yang dimanfaatkan untuk memecah dan menyamarkan asal-usul uang haram sebelum dikirim ke luar negeri," jelasnya.
Eko mengatakan kegiatan Frans dalam pengangkutan uang hasil jual beli narkoba dari Indonesia ke Thailand ini sudah dijalaninya selama tujuh tahun. Sekali angkut, uang yang dibawa bisa mencapai Rp 1 miliar.
"Frans Antony melakukan kegiatan pengangkutan uang hasil kejahatan dari Indonesia ke Thailand telah berlangsung selama kurang lebih 7 tahun, terhitung sejak tahun 2017 hingga 2023 dengan nilai minimal setiap kali pengangkutan adalah Rp 1 miliar," ungkap Eko.
Eko menjelaskan, selama periode tersebut, frekuensi pengiriman bisa dua hingga tiga kali setiap bulannya. Jika ditotal, frekuensi pengangkutan mencapai sekitar 168 kali selama periode tersebut.
(kuf/jbr)





