Tak Hanya Piala Dunia 2026! TVRI Jelaskan Cakupan Hingga Proses Distribusi Hak Siar FIFA Hingga Tahun 2027

tvonenews.com
6 jam lalu
Cover Berita

tvOnenews.com - Televisi Republik Indonesia (TVRI) memberikan penjelasan terkait pengelolaan hak siar FIFA yang berlaku hingga tahun 2027.

Selain Piala Dunia 2026, TVRI juga menjadi pemegang hak siar untuk sejumlah agenda FIFA seperti Piala Dunia U-17 2026, dan Piala Dunia Wanita 2027.

Terkait hal tersebut, TVRI menjelaskan bahwa perolehan dan pengelolaan hak siar FIFA dilakukan sesuai dengan mekanisme serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Direktur Utama TVRI, Fiki Satari
Sumber :
  • Istimewa

Penjelasan tersebut disampaikan Direktur Utama TVRI, Fiki Satari, yang mulai menjabat sejak 8 Juni 2026.

Kerja sama tersebut mengacu pada Media Rights Agreement yang telah ditandatangani pada Desember 2025.

“Hak ini mencakup Piala Dunia 2026, Piala Dunia U-17 2026, dan Piala Dunia Wanita 2027, dengan periode pemanfaatan hak siar sejak 180 hari sebelum dan 180 hari setelah event berakhir,” ujar Fiki di Kantor Pusat TVRI, Senayan, Jakarta, Jumat (19/6/2026).

Ia menjelaskan, hak yang diperoleh TVRI merupakan hak media dan penyiaran resmi dari FIFA.

Sehingga, TVRI tidak memiliki kewenangan untuk mengelola, menyelenggarakan, atau mengoperasikan kompetisi FIFA.

Dalam praktiknya, TVRI hanya mendapatkan akses terhadap feed resmi pertandingan sesuai mekanisme delivery yang ditetapkan FIFA.

Paket hak siar FIFA yang diperoleh TVRI mencakup hak penayangan dan distribusi sesuai ketentuan kontrak, akses feed resmi pertandingan, serta ruang distribusi melalui kanal resmi yang telah ditetapkan.

Fiki menegaskan bahwa setiap negara memiliki struktur dan cakupan hak siar yang berbeda-beda.

Karena itu, perbandingan nilai kontrak antar negara harus didasarkan pada data resmi yang telah terverifikasi termasuk melalui konfirmasi kepada FIFA atau pihak yang berwenang.

Piala Dunia 2026
Sumber :
  • REUTERS/Agustin Marcarian TPX IMAGES OF THE DAY

“Kami memastikan bahwa informasi yang disampaikan kepada publik selalu memperhatikan batasan informasi kontraktual. Rincian kontrak kerja sama dengan FIFA terikat dengan ketentuan kerahasiaan dalam perjanjian,” jelas Fiki.

Ia juga memastikan proses pembayaran hak siar dilakukan dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Proses tersebut mencakup telaah kebutuhan, review dokumen pendukung, koordinasi dengan unit teknis, hukum, keuangan, serta fungsi pengawasan terkait, hingga pengajuan dan pelaksanaan anggaran sesuai mekanisme negara. 

“Berdasarkan laporan yang saya terima, proses pembayaran hak siar telah dilakukan sesuai ketentuan kontrak dan mekanisme anggaran negara. Besaran yang dikeluarkan oleh negara sama dengan nilai kontrak yang dibayarkan kepada FIFA. TVRI memastikan setiap tahapan memperhatikan prinsip akuntabilitas, kepatuhan, dan tata kelola yang baik,” jelasnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Sambut HUT ke-80 Bhayangkara, Kapolri Ziarah ke Makam Gus Dur di Tebuireng
• 7 jam lalukumparan.com
thumb
HCML Perkuat Program Sosial Lewat Kegiatan Donor Darah
• 22 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Kecelakaan Bus Bawa Rombongan Jemaat Gereja Terguling di Jembatan 5 Barelang
• 4 jam lalurctiplus.com
thumb
Internal Portugal Memanas, Pacar Joao Neves dan Georgina Rodriguez Saling Semprot di Medsos Usai Laga Perdana
• 6 jam lalutvonenews.com
thumb
Biar Makin Stylish, Yuk Belanja Sepatu di Transmart Full Day Sale!
• 49 menit lalucnbcindonesia.com
Berhasil disimpan.