Bareskrim Tahan Eks Petinggi OJK di Kasus Penggelapan Dana Syariah Indonesia

rctiplus.com
6 jam lalu
Cover Berita
Bareskrim Tahan Eks Petinggi OJK di Kasus Penggelapan Dana Syariah IndonesiaNasional | okezone | Sabtu, 20 Juni 2026 - 14:27Dengarkan Berita

JAKARTA - Bareskrim Polri menahan FH, mantan petinggi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2017–2018 terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia (DSI).

“Telah dilakukan upaya paksa penahanan terhadap satu orang tersangka baru dalam penanganan perkara PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI), yaitu tersangka FH, di Rutan Bareskrim Polri untuk kepentingan penyidikan," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak, Sabtu (20/6/2026).

Ade Safri menjelaskan FH ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Bareskrim pada Jumat 19 Juni 2026. Dalam pemeriksaan itu, FH dicecar sebanyak 79 pertanyaan oleh penyidik.

“Adapun pemeriksaan terhadap tersangka FH dimulai pada pukul 11.00 WIB dan selesai pada sekira pukul 21.00 WIB, di mana dalam pemeriksaan terhadap tersangka FH yang didampingi kuasa hukumnya, penyidik mengajukan sebanyak 79 pertanyaan,” ujarnya.

FH akan ditahan selama 20 hari ke depan. Artinya, FH akan mendekam di sel tahanan mulai 19 Juni hingga 8 Juli 2026.

Baca Juga:Petinggi KKB Ditangkap di Yahukimo, Amunisi hingga Sajam Disita Aparat

“Tim Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri akan terus mengoptimalkan dan mengintensifkan penelusuran aset, berkoordinasi dengan PPATK dan OJK serta lembaga/instansi terkait lainnya dalam rangka mengoptimalkan pemulihan kerugian para korban (asset recovery),” jelas dia.

Tak hanya itu, pihaknya juga memfasilitasi para korban untuk mendapatkan haknya melalui mekanisme restitusi atau ganti rugi. Penyidik berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

“Penyidik juga akan terus berkoordinasi secara efektif dengan JPU dan LPSK terkait proses permohonan restitusi yang diajukan oleh para korban perkara PT DSI kepada LPSK dan memfasilitasi para korban agar hak-haknya dapat terpenuhi dan terakomodasi melalui mekanisme restitusi,” ujarnya.

#nasional

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Gempa Hari Ini Guncang Sigi Sulteng, Cek Kekuatan Magnitudonya!
• 13 jam lalurctiplus.com
thumb
Kabar Gembira KDM Janjikan Modal Rp10 Juta hingga Pekerjaan Baru Bagi Pedagang Korban Penertiban Puncak Pass Cipanas
• 12 jam lalutvonenews.com
thumb
Rano soal Dishub Angkut Motor Ojol: Respons Kami Cepat, Perbaikan Perlu Waktu
• 2 jam lalukumparan.com
thumb
Jadwal Laga Timnas Jerman vs Pantai Gading, Tayang di Mana dan Jam Berapa?
• 11 jam lalumetrotvnews.com
thumb
10 Jalan Tol Baru Dikebut, Fungsional Nataru 2026/2027-Ini Rutenya
• 14 jam lalucnbcindonesia.com
Berhasil disimpan.