Bareskrim Tahan Tersangka Baru Kasus PT DSI, Eks Pejabat OJK dan BEI Jadi Tersangka

disway.id
3 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID-- Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kembali menetapkan satu tersangka baru dalam penyidikan dugaan tindak pidana yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI). 

Tersangka berinisial FH langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.

BACA JUGA:Desakan Audit Menyeluruh PT PPI Menguat, KPK hingga BPK Diminta Bergerak

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan penetapan FH merupakan hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan tim Subdit Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri. 

Penetapan tersebut didasarkan pada fakta penyidikan yang didukung lima alat bukti yang sah.

"Dengan penetapan FH, jumlah tersangka dalam perkara PT DSI bertambah menjadi lima orang," katanya kepada awak media, Sabtu 20 Juni 2026.

BACA JUGA:Hasil Grup D Piala Dunia 2026: Paraguay Tumbangkan Turki, Gol Matias Galarza Antar Ay-Yıldızlılar Angkat Koper

Sebelumnya penyidik telah menetapkan empat tersangka, yakni berinisial TA, MY, ARL dan AS.

FH diketahui merupakan Founder dan Advisor PT Dana Syariah Indonesia.

Dirinya pernah menjabat sebagai Direktur Operasional dan Sarana Sistem Informasi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2014-2017, Direktur Grup Inovasi Keuangan Digital OJK periode 2017-2018, serta Direktur Teknologi Informasi dan Manajemen Risiko di Bursa Efek Indonesia (BEI) periode 2018–2022.

Penyidik memanggil FH sebagai tersangka pada Jumat (19/6/2026). 

Ia memenuhi panggilan dan menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri mulai pukul 11.00 WIB hingga sekitar pukul 21.00 WIB.

BACA JUGA:APQ Awards 2026: Inovasi Perwira Pertamina Ciptakan Bahan Bakar Pesawat dari Minyak Jelantah

"Selama pemeriksaan yang berlangsung kurang lebih delapan jam tersebut, kami mengajukan sebanyak 79 pertanyaan kepada FH yang didampingi kuasa hukumnya," ujarnya.

Usai pemeriksaan, penyidik memutuskan melakukan penahanan terhadap FH di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari, terhitung mulai 19 Juni hingga 8 Juli 2026 guna memperlancar proses penyidikan.

  • 1
  • 2
  • »

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Unifam Bawa Beragam Aktivitas Seru ke PRJ 2026 Pererat Hubungan dengan Keluarga Indonesia
• 11 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Prabowo Setujui Skema Pelatnas Multiyears untuk Persiapan Olimpiade dan Asian Games
• 3 jam laludisway.id
thumb
IKN Bakal Punya Smart City Beroperasi 2027, Anggarannya Rp115 M
• 2 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Percepat Penanganan Sampah, Tiga Proyek PSEL Resmi Masuk PSN
• 3 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Norton resmi memulai pendistribusian Manx R
• 16 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.