Polisi mengungkap kronologi pencurian dengan kekerasan (curas) yang menyasar sebuah minimarket di kawasan Kelurahan Jaka Setia, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi. Dalam aksinya itu, pelaku menggasak uang tunai Rp 12,1 juta lalu pelaku menyekap karyawan minimarket.
"Awal kejadianya pada saat saksi NA dan TI sedang bertugas, tiba-tiba pelaku datang sendirian dengan menggunakan topi dan masker," kata Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim, dalam keterangannya, Sabtu (20/6/2026).
Peristiwa itu terjadi pada Kamis (18/6) lalu. Pelaku menghampiri meja kasir dan menodong karyawan NA dengan benda mirip pistol yang disembunyikan di balik bajunya.
"Kemudian menodongkan ke arah saksi dan meminta ditunjukkan ke ruang brankas, lalu pelaku sambil menodongkan pistol menggiring kedua kasir menuju ruang brangkas yang berada di lantai dua," tutur AKBP Rahim.
Pelaku kemudian memaksa NA untuk membuka brankas minimarket. NA juga diminta untuk memasukkan uang sebanyak Rp 11,6 juta dari dalam brankas itu ke dalam plastik warna hitam.
"Setelah itu pelaku keluar dan meninggalkan kedua korban di dalam ruang brankas dan mengunci dari luar," ungkap AKBP Rahim.
Dari rekaman CCTV yang dilihat, pelaku turun ke lantai 1 dan mengambil uang dari laci kasir sebanyak Rp 500 ribu dan sejumlah rokok. Pelaku lalu melarikan diri usai melancarkan aksinya.
Dalam waktu kurang dari 24 jam, polisi berhasil menangkap pelaku yang diketahui berinisial ARM (20). AKBP Rahim menjelaskan, ARM diamankan pada Jumat (19/6) sekitar pukul 10.30 WIB di daerah Kampung Cibeber, Simpangan, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. Pengungkapan cepat ini berkat hasil olah TKP dan pengecekan rekaman kamera pengawas di lokasi kejadian.
"Alhamdulillah, tim dari Subdit Jatanras Polda Metro Jaya telah menangkap pelaku," kata AKBP Rahim.
"Setelah menerima laporan resmi, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan intensif di lapangan dan berhasil memetakan keberadaan pelaku hingga akhirnya dilakukan upaya paksa penangkapan," imbuhnya.
(rdh/eva)





