KOMPAS.TV – Tim Resmob Polresta Manado bersama Polsek Tikala berhasil menangkap dua pelaku pembunuhan yang terjadi di Kelurahan Tikala Baru, Kota Manado, Sulawesi Utara.
Kedua pelaku berinisial D-S dan A-M ditangkap setelah diduga menganiaya korban berinisial E-K menggunakan senjata tajam hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Dalam proses penangkapan, salah satu pelaku terpaksa dilumpuhkan petugas karena melakukan perlawanan.
Peristiwa berdarah tersebut mengakibatkan korban mengalami luka tusuk serius di bagian rusuk. Korban sempat mendapatkan perawatan medis dan dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tidak dapat diselamatkan akibat luka yang diderita.
Saat ini, penyidik masih mendalami motif di balik aksi penganiayaan yang berujung maut tersebut. Sementara itu, kedua tersangka telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi menjerat kedua pelaku dengan pasal berlapis terkait tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
#Manado #SulawesiUtara #Pembunuhan #Kriminal #PolrestaManado #Resmob
Baca Juga: Pelaku Rampok Minimarket di Bekasi Sekap Karyawati dan Bawa Uang Rp12 Juta | BORGOL
Penulis : Fauzan-Alhazmi
Sumber : Kompas TV
- manado
- pembunuhan
- kriminal
- borgol





