Perampok minimarket di kawasan Bekasi Selatan telah ditangkap Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Pelaku nekat menodongkan benda mirip pistol untuk menguras uang belasan juta rupiah di dalam brankas dan menyekap karyawan toko.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku yang diketahui berinisial ARM (20) berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya dalam waktu kurang dari 24 jam setelah melancarkan aksinya.
"Alhamdulillah, tim dari Subdit Jatanras Polda Metro Jaya telah menangkap pelaku," kata AKBP Rohim saat dikonfirmasi, Sabtu (20/6/2026).
AKBP Rohim menjelaskan, ARM diamankan pada Jumat (19/6) sekitar pukul 10.30 WIB di daerah Kampung Cibeber, Simpangan, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. Pengungkapan cepat ini berkat hasil olah TKP dan pengecekan rekaman kamera pengawas di lokasi kejadian.
"Setelah menerima laporan resmi, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan intensif di lapangan dan berhasil memetakan keberadaan pelaku hingga akhirnya dilakukan upaya paksa penangkapan," imbuhnya.
Berikut fakta-fakta peristiwa yang diketahui.
1. Kronologi PerampokanPeristiwa perampokan tersebut terjadi di gerai minimarket di Jalan Surya Raya, Kelurahan Jaka Setia, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Kamis (18/6/2026) pagi sekitar pukul 07.15 WIB. Polisi mengungkap kronologi pencurian tersebut.
"Awal kejadiannya, pada saat Saksi NA dan TI sedang bertugas, tiba-tiba pelaku datang sendirian dengan menggunakan topi dan masker," kata Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim, dalam keterangannya, Sabtu (20/6/2026).
Dalam aksinya itu, pelaku menggasak uang tunai Rp 12,1 juta, lalu pelaku menyekap karyawan minimarket. Pelaku menghampiri meja kasir dan menodong karyawan NA dengan benda mirip pistol yang disembunyikan di balik bajunya.
"Kemudian menodongkan ke arah saksi dan meminta ditunjukkan ke ruang brankas, lalu pelaku sambil menodongkan pistol menggiring kedua kasir menuju ruang brangkas yang berada di lantai dua," tutur AKBP Rahim.
Pelaku kemudian memaksa NA membuka brankas minimarket. NA juga diminta memasukkan uang Rp 11,6 juta dari dalam brankas itu ke dalam plastik warna hitam.
"Setelah itu, pelaku keluar dan meninggalkan kedua korban di dalam ruang brankas dan mengunci dari luar," ungkap AKBP Rahim.
Dari rekaman CCTV yang dilihat, pelaku turun ke lantai 1 dan mengambil uang dari laci kasir sebanyak Rp 500 ribu dan sejumlah rokok. Pelaku lalu melarikan diri setelah melancarkan aksinya.
(kny/jbr)





