Tiga Perampok Ojol di Bekasi Ditangkap, Motor Korban Dijual ke Penadah

kompas.com
1 jam lalu
Cover Berita

BEKASI, KOMPAS.com – Polisi menangkap tiga orang terkait kasus perampokan terhadap pengemudi ojek online (ojol) berinisial AIK (29) di Jalan Raya Cipayung, Desa Cipayung, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi.

Ketiga orang yang diamankan terdiri dari satu pelaku utama berinisial AM (19), sedangkan AS (48) dan BPP (19) berperan sebagai penadah barang hasil kejahatan.

"Betul ada tiga orang yang ditangkap. Ada satu orang pelaku (eksekutor) dan dua orang penadah kendaraan hasil kejahatan," ujar Kapolsek Cikarang Timur Kompol Benni Lukbar saat dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Sabtu (20/6/2026).

Menurut Benni, para pelaku berhasil ditangkap sehari setelah kejadian, tepatnya pada Selasa (16/6/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.

Baca juga: Ojol di Bekasi Dirampok Penumpangnya, Motor Dirampas Usai Ditodong Sajam

Modus Pesan Ojol untuk Menjebak Korban

Benni menjelaskan, peristiwa bermula saat AM memesan layanan ojek online untuk menjebak korban.

Pelaku meminta diantar ke sebuah lokasi di wilayah Cikarang Timur. Namun, setibanya di lokasi yang sepi, pelaku justru melancarkan aksinya.

"Saat tiba di TKP, pelaku menodongkan sajam ke leher driver ojol dan memaksa korban menyerahkan motor berikut handphone miliknya," kata Benni.

Menurut Benni, pelaku menggunakan senjata tajam jenis pisau karambit untuk mengancam korban.

"Pelaku menggunakan senjata tajam jenis pisau karambit untuk mengancam korban," tambahnya.

Karena takut, korban menghentikan sepeda motornya. Pelaku kemudian merampas sepeda motor dan telepon genggam milik korban sebelum melarikan diri.

Baca juga: Driver Ojol di Jakarta Menangis Usai Motornya Diangkut Dishub karena Parkir di Trotoar

Pelaku Mengaku Terdesak Ekonomi

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku nekat melakukan pembegalan karena alasan ekonomi.

"Motifnya karena terdesak kebutuhan ekonomi," ujar Benni.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban, beberapa telepon genggam, pisau karambit yang digunakan saat beraksi, helm, pakaian, serta barang-barang lain yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

"Kami masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut," kata Benni.

Baca juga: Sudinhub Jaktim Minta Maaf dan Datangi Rumah Ojol yang Viral Usai Motornya Diangkut

Dijerat Pasal Berlapis

Atas perbuatannya, tersangka pelaku pembegalan dijerat Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Sementara itu, dua tersangka penadah dijerat Pasal 591 KUHP dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Sebelumnya, AIK menjadi korban perampokan setelah menerima pesanan melalui aplikasi ojek online dan mengantar penumpang dari wilayah Cikarang Selatan menuju Cikarang Timur pada Senin (15/6/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.

Usai kejadian, korban melaporkan peristiwa tersebut melalui layanan Call Center Polri 110. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti oleh Polsek Cikarang Timur hingga akhirnya polisi berhasil menangkap para pelaku.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Gunung Ibu Erupsi Siang Ini, Kolom Abu Tebal Capai 400 Meter dari Puncak
• 9 jam lalurctiplus.com
thumb
174 Kasus Suspek Flu Singapura Ditemukan di Bandung Barat
• 21 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Demokrat ke PDIP: Publik Harus Tahu, di Dalam atau Luar Pemerintahan Prabowo?
• 23 menit lalukompas.tv
thumb
Cuaca Hari Ini di Indonesia, BMKG: Sejumlah Kota Berpotensi Hujan Lebat
• 15 jam laluliputan6.com
thumb
Ruben Onsu Ditolak Jemput Anak-anaknya di Sekolah, Terungkap Penyebab di Baliknya
• 9 jam lalugrid.id
Berhasil disimpan.