Liputan6.com, Jakarta - Rekaman CCTV memperlihatkan selebgram Adam Deni Gearaka marah-marah hingga menendang tong sampah di depan sebuah ruko. Kasus ini berbuntut panjang.
Kini, Adam Deni Gearaka alias ADG (30) ditetapkan sebagai tersangka kasus perusakan. Dia ditahan di Polres Metro Jakarta Utara.
Advertisement
Dalam perkara itu, Adam Deni Gearaka diduga merusak sejumlah fasilitas usaha di kawasan Jalan Terusan Kelapa Hybrida, Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara. Dia juga diduga mengintimidasi petugas keamanan dengan memperlihatkan airsoftgun yang terselip di pinggangnya.
Aksi Adam Deni Gearaka terekam kamera CCTV, dan videonya beredar luas di media sosial. Dalam rekaman itu, pria berkemeja merah dan celana jin tersebut mondar-mandir sambil marah.
Sebuah tong sampah ditendang hingga isinya berserakan. Seorang pria sempat mencoba menenangkan, namun Adam Deni Gearaka tetap emosi. Dia juga terlihat memperlihatkan benda yang belakangan diketahui adalah airsoftgun.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan keributan bermula pada haru Rabu (17/6/2026) sekira pukul 20.30 WIB. Adam Deni Gearaka memaksa masuk ke dalam sebuah ruko.
Di dalam ruko, Adam Deni Gearaka diduga merusak neon box, melubangi dinding gypsum, serta merusak sejumlah fasilitas lain, seperti kursi dan perlengkapan sanitasi.
Petugas keamanan di lokasi juga mendapat intimidasi setelah Adam Deni Gearaka memperlihatkan airsoftgun yang dibawa.
Keesokan harinya, Kamis (18/6/2026) sekira pukul 19.30 WIB, Adam Deni Gearaka kembali datang ke lokasi. Kali ini ia diduga merusak bagian luar mobil milik korban yang sedang terparkir.
Menerima laporan dari karyawan dan petugas keamanan, anggota Polsek Cilincing langsung mengamankan Adam Deni Gearaka. Penanganan perkara kemudian dilimpahkan ke Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti berupa rekaman CCTV, keterangan tujuh saksi, serta penyitaan satu unit airsoftgun, status hukum ADG telah dinaikkan menjadi tersangka dan saat ini resmi ditahan. Tersangka juga mengakui perbuatannya,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Sabtu (20/6/2026).
Menurut Budi, tersangka sempat mengajukan permohonan keadilan restoratif. Namun penyidik tetap memproses perkara karena aksi intimidasi menggunakan airsoft gun dan perusakan tidak bisa dibenarkan meski dipicu persoalan pribadi.
"Namun, kami menegaskan bahwa meskipun motifnya dipicu oleh perselisihan pribadi, cara penyelesaian masalah dengan melakukan intimidasi senjata dan merusak properti publik adalah tindakan melawan hukum yang harus diproses secara profesional,” ucap dia.
Dalam kasus ini, polisi menyita satu unit airsoft gun yang diduga digunakan saat kejadian. Akibat aksi tersebut, korban ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp 15 juta.
Atas perbuatannya, ADG dijerat Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).




