JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra meminta penjelasan lebih konkret kepada operator seluler dan Asosiasi Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) terkait mekanisme akumulasi kuota (rollover).
Penjelasan konkret ini diminta Saldi berkaitan dengan komitmen ATSI dan Operator Seluler yang akan menyediakan pilihan paket rollover atau fitur akumulasi kuota internet hangus.
"Kalau bisa yang poin satu ini tolong kami agak lebih dikonkretkan, dijelaskan. Ini kan kalau dibaca secara utuh ya 'ATSI dan operator seluler telah dan akan terus menyediakan," ucap Saldi dikutip dari risalah sidang perkara nomor 33/PUU-XXIV/2026 dan 273/PUU-XXIII/2025, Senin (21/6/2026).
Baca juga: Saat Saldi Isra Marah Temukan Dugaan Plagiat dalam Gugatan MK
"Nah, yang telah-nya itu bagaimana rollovernya itu? yang akan terus itu bagaimana? supaya kami tahu ini," tutur Saldi.
Karena menurut Saldi, substansi permohonan sudah ditampung di penjelasan ATSI, meskipun tidak sama persis.
Saldi mengatakan, karena permohonan sudah tertampung, yang terpenting saat ini adalah penjelasan lebih rinci dari ATSI terkait dengan mekanisme akumulasi kuota.
"Maka tolong kami bisa dijelaskan kalau bisa dalam ruang sidang ini, fitur akumulasi kuota rollover itu, itu bagaimana menjelaskan agar lebih konkret," ucapnya.
Baca juga: Saldi Isra: Kuota Hangus Tidak Untungkan Operator, Tapi Ada Pihak yang Dirugikan
Saldi menanyakan penggunaan kata "telah" menyediakan mekanisme rollover yang dimaksud apakah akan berbeda dengan kata "akan" menyediakan mekanisme tersebut.
"Tolong ini kalau bisa dikonkretkan, siapa tahu nanti kalau konkret yang dijelaskan ini pihak-pihak tidak perlu lagi mengajukan ahli, jadi kita tutup sidang sampai di sini. Nanti serahkan ke Mahkamah untuk mengonstruksikan, bagaimana melekatkannya kepada norma yang diuji oleh para pemohon," ucapnya.
Jawaban ATSI
Direktur Eksekutif ATSI Marwan O Baasir mengatakan, kata "telah" digunakan untuk produk-produk rollover yang memang sudah diluncurkan para operator seluler.
Baca juga: BPKN Dorong Aturan Jelas soal Rollover Kuota Internet di MK