Pemerintah kembali memberikan diskon tarif lintas moda transportasi selama periode libur sekolah 2026, untuk meningkatkan mobilitas dan daya beli masyarakat, mendukung pariwisata, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Dudy Purwagandhi Menteri Perhubungan (Menhub) mengatakan, kebijakan diskon tarif transportasi tersebut diterapkan sesuai arahan Prabowo Subianto Presiden RI.
“Sesuai arahan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, untuk menjaga daya beli masyarakat dan pengendalian harga, pemerintah kembali menerapkan kebijakan diskon tarif transportasi pada periode libur sekolah 2026 serta libur Natal dan tahun baru 2026/2027,” kata Dudy dalam keterangan di Jakarta, Sabtu (20/6/2026) yang dikutip Antara.
Dudy mengatakan, kebijakan itu bentuk komitmen pemerintah menghadirkan layanan transportasi yang selamat, aman, nyaman, dan dapat diakses masyarakat selama periode peningkatan mobilitas.
Menurutnya, diskon tarif transportasi diharapkan dapat meringankan biaya perjalanan masyarakat, sekaligus mendorong pergerakan orang dan aktivitas ekonomi selama masa liburan.
“Kami berharap insentif ini dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat, sekaligus memberikan dampak positif bagi sektor transportasi, pariwisata, serta perekonomian nasional,” ujar Dudy.
Adapun kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Bersama Menteri Perhubungan, Menteri Keuangan, dan Kepala Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) tentang penugasan kepada BUMN sektor transportasi untuk memberikan diskon tarif transportasi.
Regulasi itu menjadi dasar pelaksanaan program stimulus ekonomi melalui pemberian diskon tarif transportasi pada periode libur sekolah 2026, Natal 2026, dan Tahun Baru 2027.
Diskon tarif transportasi pada periode libur sekolah 2026 meliputi diskon 30 persen untuk semua lintas pelayanan kereta api komersial kelas ekonomi pada 20 Juni sampai 5 Juli 2026. Kemudian, diskon 30 persen untuk seluruh ruas trayek kapal laut penumpang kelas ekonomi pada 20 Juni sampai 15 Agustus 2026.
Pemerintah juga memberikan diskon 100 persen tarif jasa kepelabuhan untuk penumpang pejalan kaki, kendaraan golongan II dan IVA, serta 14 pelabuhan di tujuh lintasan angkutan penyeberangan pada 20 Juni sampai 5 Juli 2026.
Selain itu, ada diskon 100 persen Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk pesawat udara berjadwal kelas ekonomi pada 24 Juni sampai 5 Juli 2026.
Utnuk lintas angkutan penyeberangan yang mendapat tarif diskon antara lain Merak-Bakauheni, Ketapang-Gilimanuk, Lembar-Padangbai, Kayangan-Pototano, Tanjung Uban-Telaga Punggur, Ajibata-Ambarita, serta Sape-Labuan Bajo.
Dudy menegaskan, aspek keselamatan, keamanan, dan kenyamanan tetap menjadi prioritas utama dalam penyelenggaraan layanan transportasi selama periode liburan. (ant/bil/iss)




