Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Iran berencana untuk menutup Selat Hormuz bagi pelayaran komersial. Hal itu merupakan respons atas pelanggaran memorandum perdamaian oleh Amerika Serikat dan berlanjutnya serangan Israel di Lebanon.
Militer Iran menilai AS telah melanggar nota kesepahaman (MoU) perdamaian karena gagal menjalankan klausul pertama kesepakatan itu, yang mencakup gencatan senjata di seluruh front, termasuk Lebanon.
"Mengingat pelanggaran terang-terangan atas janji AS dan kegagalan mengimplementasikan klausul pertama nota kesepahaman untuk mengakhiri perang, serta sebagai respons terhadap pelanggaran gencatan senjata yang terus dilakukan Israel di Lebanon selatan," kata Markas Besar Pusat Khatam Al-Anbiya, seperti dikutip stasiun TV nasional Iran, IRIB.
"Penutupan Selat Hormuz dengan ini diumumkan," kata markas besar angkatan bersenjata Iran tersebut, dilansir dari Antara.
Khatam Al-Anbiya menegaskan bahwa jika Israel terus melanjutkan serangannya terhadap Lebanon, Iran akan mengambil langkah-langkah tambahan untuk memaksanya memenuhi kewajiban dalam kesepakatan perdamaian.
Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengatakan bahwa pelayaran kapal melalui Selat Hormuz akan tetap bebas selama masa gencatan senjata 60 hari dan setelah periode tersebut berakhir.
Baca Juga
- Selat Hormuz Dibuka, Industri Tekstil Masih Hadapi Produk Impor hingga Kurs Rupiah
- Ini 14 Poin Kesepakatan Damai AS-Iran, dari Buka Selat Hormuz hingga Senjata Nuklir
- Tuah Selat Hormuz untuk Manufaktur, Jalan Pulih Masih Panjang
Namun, pemimpin AS itu tidak menutup kemungkinan pula bahwa Amerika Serikat dapat mengenakan biaya penggunaan jalur laut tersebut pada masa mendatang.
“Tidak akan ada biaya di Selat Hormuz selama 60 hari masa gencatan senjata, dan tidak akan ada biaya setelah periode 60 hari tersebut berakhir,” tulis Trump di platform Truth Social.
Meski demikian, pemimpin AS itu menambahkan bahwa apabila kesepakatan damai dengan Iran pada akhirnya gagal tercapai, Amerika Serikat dapat memberlakukan biaya pelayaran sebagai “imbalan atas layanan yang diberikan” serta untuk menutupi biaya yang telah dikeluarkan.





