TPA Open Dumping Dilarang, Pemda Kena Sanksi jika Melanggar

idxchannel.com
3 jam lalu
Cover Berita

Pemerintah menegaskan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) dengan sistem penimbunan terbuka (open dumping) telah dilarang.

Pemerintah menegaskan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) dengan sistem penimbunan terbuka (open dumping) telah dilarang. (Foto: iNews Media/Jonathan Simanjuntak)

IDXChannel - Pemerintah pusat menegaskan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) dengan sistem penimbunan terbuka (open dumping) telah dilarang sejalan dengan upaya untuk meningkatkan kualitas lingkungan dan kesehatan warga. Kebijakan ini wajib diikuti oleh seluruh pemerintah daerah (pemda) dalam mengelola sampah di wilayahnya.

Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan menegaskan, sistem pembuangan sampah yang masih menerapkan open dumping akan ditutup.

Baca Juga:
Jakarta Mulai Pilah Sampah Mandiri, Pramono Siapkan Sarpras untuk Permukiman Warga

"Open dumping sudah enggak boleh. Jadi nanti seperti (TPA) Bantar Gebang akan ditutup, enggak boleh lagi, sehingga sampah itu di tiap tempat harus selesai," katanya di kawasan Monas, Jakarta, Minggu (21/6/2026).

Pria yang kerap disapa Zulhas itu mengatakan, pemda yang masih membiarkan open dumping akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Dia menegaskan, penegakan hukum akan dilakukan demi kebaikan bersama.

Baca Juga:
Hasilkan 9.000 Ton Sampah Tiap Hari, Jakarta Siap Bangun 3 PLTSa di Lokasi Strategis

"Kalau open dumping masih seperti sekarang, tentu akan kena penalti, ada undang-undang sekarang. Jadi memang harus ada stick and carrot, harus kita paksa. Kalau tidak (dipaksa), ya tentu kita tidak berubah-berubah," katanya.

Dia menyoroti dampak serius pengelolaan sampah yang buruk terhadap lingkungan dan kesehatan. "Saudara-saudara tahu sampah itu dampaknya luar biasa, merusak lingkungan, menimbulkan polusi, belum kalau mikroplastik kan, bisa menimbulkan kanker," kata dia.

Zulhas turut mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (Pemprov DKI) yang dinilai lebih maju dalam menerapkan pemilahan sampah organik dan nonorganik serta mengoperasikan pengelolaan sampah ke sistem sanitary atau controlled landfill. Menurutnya, praktik tersebut perlu dicontoh oleh daerah lain.

"Jadi sekali lagi yang dilakukan Gubernur (DKI) ini cepat sekali. Bahkan saya sudah minta deputi saya untuk meng-copy (meniru). Jadi apa yang dilakukan Gubernur DKI, enggak usah mikir lagi, minta pemerintah daerah lain niru aja, sehingga bisa cepat dilakukan. Kami akan ke Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, bahkan nanti Sumatera dan pulau-pulau yang lainnya," kata Zulhas.

(Rahmat Fiansyah)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Dispar Sulut Gandeng PHRI dan Hotel, Tawarkan Diskon Kamar Demi Dongkrak Kunjungan Wisatawan
• 11 jam lalurepublika.co.id
thumb
Simak Syarat dan Cara Scaling Gigi Pakai BPJS Kesehatan
• 19 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Barang Esensial saat Beraktivitas di Tengah Cuaca Panas
• 41 menit lalubeautynesia.id
thumb
Prediksi Berani Ibrahimovic: Juara Piala Dunia 2026 Bukan Spanyol, Prancis, Argentina, atau Brasil, tapi Amerika Serikat
• 4 jam laluharianfajar
thumb
Sudinhub Jaktim Minta Maaf dan Datangi Rumah Ojol yang Viral Usai Motornya Diangkut
• 16 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.