DKI Pangkas Pajak Film Nasional 50 Persen, Dorong Jakarta Jadi Kota Sinema

kompas.com
10 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemprov DKI Jakarta memberikan keringanan pajak sebesar 50 persen untuk jasa kesenian dan hiburan berupa tontonan film nasional.

Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 531 Tahun 2026 tentang Pemberian Keringanan Pokok Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Jasa Kesenian dan Hiburan untuk Tontonan Film Nasional.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan, kebijakan itu telah ditandatangani sebagai upaya memberikan insentif bagi industri perfilman nasional.

Baca juga: Apa Alasan Pramono Tak Pungut Pajak Hiburan untuk Golf?

"Pemprov DKI Jakarta memutuskan memberi keringanan 50 persen atas barang dan jasa tertentu atas jasa kesenian dan hiburan untuk tontonan film nasional," ujat Pramono di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Minggu (21/6/2026).

Kebijakan tersebut disusun setelah Pemprov DKI berdiskusi dengan asosiasi produser film dan Gabungan Pengusaha Bioskop Seluruh Indonesia (GPBSI).

Melalui keringanan pajak itu, Pramono ingin produksi film nasional dapat terus meningkat dan menarik lebih banyak memproduksi film di Jakarta.

Baca juga: Pajak Hiburan, Zona Abu-abu, dan Stigma Negatif

"Kami berharap insentif ini akan membuat masyarakat di dunia perfilman terutama di Jakarta akan semakin semangat untuk menjadikan Jakarta sebagai kota sinema sekaligus pusat perfilman Republik Indonesia," kata dia.

Adapun sebagian penerimaan pajak yang masuk ke kas daerah, tetap akan dialokasikan untuk pengembangan ekosistem perfilman di Jakarta.

Menurut Pramono, dana tersebut akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur serta program penguatan industri film nasional.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Baca juga: Sidang MK, Pakar Kritik Pajak Hiburan Naik 75 Persen: Bikin Bangkrut dan Bisnis Ilegal

"Dan 50 persen pajak kembali kepada Bapenda DKI Jakarta akan digunakan sepenuhnya untuk ekosistem perfilman baik pembangunan infrastruktur maupun program penguatan film nasional," ucap dia.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Mantan Ketum Persis Maman Abdurrahman Meninggal Dunia, Muhammadiyah Bela Sungkawa
• 6 jam lalukompas.com
thumb
Pabrik Mainan di Medan Johor Terbakar, 11 Rumah Terdampak dan Warga Mengungsi
• 7 jam lalutvonenews.com
thumb
Taekwondo Indonesia Ukir Prestasi di Australia, Modal Berharga Menuju Asian Games 2026
• 2 jam lalutvonenews.com
thumb
Toyota Veloz Hybrid Pimpin Penjualan Mobil Hybrid Mei 2026
• 6 jam lalukumparan.com
thumb
Kadin: Pemadaman Listrik Berulang Ganggu Iklim Investasi Manufaktur
• 4 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.