KEDIRI, DISWAY.ID - Wakil Sekretaris Jenderal PBNU KH Suleman Tanjung memastikan usulan perubahan ketentuan mengenai Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) yang kini ramai diperbincangkan menjelang Musyawarah Nasional Alim Ulama dan Konferensi Besar (Munas-Konbes) NU 2026 berasal dari usulan PWNU Jawa Tengah yang disampaikan kepada PBNU.
Menurut Suleman, usulan tersebut dikirim melalui aplikasi Digdaya pada 26 Mei 2026 dengan surat bernomor 290/PW.01/A.I.01.99/14/06/2026 perihal Usulan Materi Munas Alim Ulama dan Konferensi Besar NU Tahun 2026.
BACA JUGA:Raphinha Alami Cedera Otot Paha Kanan, Absen dari Piala Dunia 2026?
“Ini bukan ide tim SC apalagi OC, ini ide PWNU Jawa Tengah yang masuk melalui digdaya,” kata Suleman Tanjung.
Dalam usulannya, PWNU Jawa Tengah berpandangan bahwa apabila AHWA menjadi pihak yang menentukan kepemimpinan Nahdlatul Ulama, maka ulama yang dapat dipilih sebagai anggota AHWA sepatutnya berasal dari kalangan ulama yang berada dalam struktur Jam’iyah Nahdlatul Ulama.
Karena itu, PWNU Jawa Tengah mengusulkan perubahan ketentuan mengenai kriteria ulama yang dapat dipilih menjadi anggota AHWA.
"Hal itu dapat dibaca di halaman 36-37 dokumen usulan PWNU Jawa Tengah," tegasnya.
Namun belakangan, kata Suleman, usulan tersebut berkembang menjadi polemik dan digiring seolah-olah ada upaya panitia Muktamar yang ingin menyingkirkan atau tidak mengakomodasi para kiai sepuh dalam mekanisme AHWA.
BACA JUGA:Gus Ipul: Prof Nasar Berpotensi Jadi Ketum PBNU, Banyak Dukungan dari Daerah
“Kalau ada yang ingin menyingkirkan kiai sepuh ya berarti siapa itu yang mengusulkan. Yang menarik, usulan ini ditandatangani oleh Rais Syuriah PWNU Jawa Tengah. Semua orang tahu beliau berada di pihak mana,” katanya.
Menurut Suleman, perdebatan mengenai substansi usulan merupakan hal yang wajar dalam organisasi. Namun ia mengingatkan agar diskusi tetap dilakukan secara jernih dan berbasis dokumen, bukan melalui asumsi atau framing yang justru memperkeruh suasana menjelang Munas-Konbes.
Oleh karena itu, usulan penambahan syarat calon anggota ahlul halli wal aqdi (AHWA) harus pengurus syuriyah dan didasarkan representasi kewilayahan harus dibatalkan.





