Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengingatkan partai politik agar lebih selektif dalam proses rekrutmen kader maupun pengisian jabatan politik. Peringatan ini disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyusul bergabungnya mantan Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam, ke Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Diketahui, Nur Alam pernah terjerat kasus korupsi suap dan gratifikasi terkait penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel di Sulawesi Tenggara (Sultra). Ia sebelumnya divonis 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar pada Maret 2018.
Putusan itu sempat diperberat di tingkat banding menjadi 15 tahun penjara, namun Mahkamah Agung (MA) akhirnya menetapkan vonis akhir kembali menjadi 12 tahun penjara. Nur Alam telah bebas melalui program pembebasan bersyarat pada 16 Januari 2024 dan saat ini wajib menjalani bimbingan di Balai Pemasyarakatan (Bapas) hingga 2029.
Menanggapi dinamika tersebut, Budi Prasetyo menegaskan pentingnya prinsip kehati-hatian atau due diligence dalam proses kaderisasi partai politik.
"Kami memandang penting bagi setiap partai politik untuk menerapkan prinsip kehati-hatian dan due diligence dalam proses rekrutmen kader maupun pengisian jabatan politik, dengan melakukan penelusuran yang memadai terhadap rekam jejak, integritas, serta kepatuhan hukum calon kadernya," kata Budi dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu (21/6/2026).
Baca Juga: PSI Bongkar Pesan Jokowi, Isu ‘Matahari Kembar’ Disebut Fitnah Murahan
Ia menambahkan, langkah tersebut bukan sekadar formalitas, tetapi bagian dari dukungan nyata terhadap agenda pemberantasan korupsi serta penguatan integritas politik nasional. Menurutnya, partai politik memiliki peran penting dalam melahirkan pemimpin yang bersih dan menjaga kepercayaan publik terhadap institusi demokrasi.
Lebih lanjut, KPK juga menyoroti pentingnya perhatian terhadap status hukum calon kader yang pernah berurusan dengan proses pidana, termasuk apakah masih menjalani pembebasan bersyarat atau memiliki putusan pengadilan yang mencabut hak politik.
"Bagi KPK, pemberantasan korupsi tidak hanya bertumpu pada penindakan, tetapi juga memerlukan komitmen bersama seluruh elemen bangsa, termasuk partai politik sebagai salah satu pilar utama demokrasi," ungkap Budi.
Meski memberikan peringatan, KPK tetap menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk berpartisipasi dalam politik sesuai aturan yang berlaku. Namun, lembaga antirasuah itu menilai bahwa aspek integritas dan rekam jejak antikorupsi harus menjadi pertimbangan utama dalam setiap keputusan politik.
Baca Juga: Abaikan Isu Pemakzulan, Jokowi Dorong Prabowo-Gibran 2 Periode
"Oleh karena itu, aspek integritas dan rekam jejak antikorupsi semestinya menjadi pertimbangan utama dalam setiap pengambilan keputusan politik, sehingga tujuan besar mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi dapat tercapai secara berkelanjutan," ujar dia.





