Pantau - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyita dan mengamankan 41 aset berupa tanah dan bangunan yang diduga terkait tindak pidana perbankan syariah pada PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) GP di Kota Medan, Sumatera Utara, sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan pemulihan kerugian bank melalui proses asset recovery.
Penyitaan dilakukan pada 17–18 Juni 2026 setelah OJK memperoleh penetapan resmi dari Pengadilan Negeri setempat.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK Agus Firmansyah menjelaskan bahwa penyidikan kasus tersebut hingga kini masih berlangsung.
Penyitaan merupakan hasil penelusuran aset atau asset tracing yang dilakukan secara intensif oleh penyidik OJK untuk mengamankan barang bukti dan mengoptimalkan pemulihan aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.
Rincian Aset yang Disita
Sebanyak delapan bangunan yang berada di Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang termasuk dalam aset yang disita oleh OJK.
Penyidik juga menyita 29 bidang tanah berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM) yang berada di Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang.
Selain itu, dua aset di Kota Binjai dan dua aset di Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, turut diamankan dalam proses penyitaan tersebut.
Seluruh aset tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tindak pidana perbankan syariah yang sedang ditangani OJK.
Dugaan Pelanggaran dan Proses Penyidikan
Dalam proses penyidikan, OJK menemukan indikasi bahwa sebagian agunan pembiayaan tidak diikat secara sempurna sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sebagian agunan diketahui hanya menggunakan instrumen Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).
Kondisi tersebut membuat langkah penelusuran dan penyitaan aset menjadi penting untuk menjaga peluang pemulihan aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.
Kasus yang disidik berkaitan dengan dugaan tindak pidana perbankan syariah di PT BPRS GP yang izin usahanya telah dicabut OJK pada 17 April 2025.
Dalam perkara tersebut, pihak yang terlibat antara lain IP selaku Direktur Utama dan MIL selaku pengguna dana akhir atau end user.
OJK menegaskan penyitaan aset dilakukan untuk mendukung proses hukum sekaligus memaksimalkan pengembalian aset yang diduga berasal dari tindak pidana perbankan syariah.




