Bisnis.com, JAKARTA — PT Bukit Asam Tbk. (PTBA) memastikan penerapan mandatori biodiesel 50% atau B50 mulai 1 Juli 2026 tidak akan mengganggu target produksi perusahaan, meski penggunaan campuran biodiesel yang lebih tinggi memerlukan sejumlah penyesuaian teknis pada alat berat pertambangan.
Corporate Secretary Division Head PTBA, Eko Prayitno mengatakan secara prinsip, perusahaan mendukung pengembangan bahan bakar alternatif yang dicanangkan pemerintah.
Dia menuturkan, perseroan terus melakukan kajian teknis internal serta memantau hasil uji coba penggunaan biodiesel pada alat-alat berat yang digunakan dalam kegiatan operasional pertambangan.
"Dari hasil evaluasi umum, penggunaan biodiesel dengan campuran lebih tinggi memang membutuhkan penyesuaian pada sistem filtrasi. Namun secara keseluruhan, kinerja mesin dan efisiensi alat berat masih berada dalam koridor operasional yang aman dan andal," kata Eko kepada Bisnis, dikutip Minggu (21/6/2026).
Menjelang implementasi wajib B50 pada awal Juli mendatang, PTBA juga menyiapkan sejumlah langkah mitigasi untuk menjaga kelancaran operasional dan memastikan produksi tetap berjalan sesuai target.
Perseroan memperketat prosedur perawatan preventif, terutama pada sistem bahan bakar dan penggantian filter secara berkala. Langkah tersebut dilakukan untuk mengantisipasi karakteristik cleaning effect biodiesel yang berpotensi meningkatkan endapan kotoran pada sistem bahan bakar.
Baca Juga
- B50 Jalan 1 Juli, Pengusaha Tambang Waswas Tekanan Beban Baru
- Jelang Implementasi Biodiesel B50, Taruhan Besar Swasembada Energi
- Prabowo Dorong Penerapan B50 Bisa Perkuat Ketahanan Energi Nasional
Selain itu, PTBA memberikan edukasi dan pelatihan kepada tim mekanik di lapangan agar mampu menangani kebutuhan teknis selama masa transisi penggunaan B50.
Eko menegaskan seluruh persiapan tersebut dilakukan agar implementasi kebijakan pemerintah dapat berjalan tanpa mengganggu produktivitas operasional perusahaan.
Dari sisi investasi, PTBA menyebut implementasi B50 belum memerlukan tambahan belanja modal di luar rencana yang telah disusun perusahaan.
Penyesuaian fasilitas pendukung seperti tangki penyimpanan bahan bakar maupun stasiun pengisian bahan bakar, termasuk kebutuhan pemeliharaan mesin, masih dapat ditanggung melalui anggaran operasional rutin maupun belanja modal yang telah dialokasikan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP).
"Penyesuaian fasilitas sarana dan prasarana pendukung penampungan BBM serta aspek pemeliharaan mesin masih dapat diakomodasi melalui anggaran operasional maupun capex yang sudah direncanakan dalam RKAP," ujar Eko.
Dia menambahkan, perseroan saat ini lebih berfokus mengoptimalkan fasilitas yang telah tersedia agar implementasi B50 berjalan secara efisien dari sisi biaya.





