JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Rivai Kusumanegara, buka suara menanggapi penangkapan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa oleh Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6/2026).
Menurutnya, penangkapan kedua tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait ijazah Jokowi itu bertujuan memenuhi permintaan pihak kejaksaan agar persidangan lebih tertib dan sesuai jadwal.
"Kalau tadi dibilang ada isu terkait dengan menekan RJ (atau) enggak RJ (restorative justice), wah enggaklah," ujarnya dalam Zoomcast KompasTV, Sabtu (20/6/2026).
Rivai mengeklaim selama ini pihaknya tidak pernah menekan Roy Suryo cs agar bersedia melakukan restorative justice. Menurutnya, khusus untuk Roy Suryo tidak mungkin ada restorative justice.
Baca Juga: Kuasa Hukum Dokter Tifa-Roy Suryo Siap Hadapi Persidangan, Mengaku Penasaran dengan Bukti dan Saksi
Ia mengatakan restorative justice hanya diberikan kepada setiap orang yang baru pertama kali melakukan tindak pidana, sementara Roy Suryo bukan pertama kali.
"Kita ingin segera disidangkan karena kami juga sudah cukup lelah, ini setahun lebih, tidak ada kepastian. Kami ingin ini juga segera diuji, diselesaikan," ucapnya.
Rivai mengungkap kerugian yang dialami dari sisi korban. Menurutnya, pihak Jokowi selama kurang lebih satu tahun terakhir hampir setiap hari dimaki-maki, difitnah, atau di-bully.
Adapun Roy Suryo dan Dokter Tifa telah ditangkap Polda Metro Jaya pada Jumat pagi. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto mengonfirmasi penangkapan itu.
“Penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka, berinisial RS (Roy Suryo) dan TT (Tifauzia Tyassuma)," katanya dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat siang.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- jokowi
- kuasa hukum jokowi
- rivai kusumanegara
- roy suryo
- dokter tifa
- penangkapan





