Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah dan DPR resmi memperluas mandat pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui pengesahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Salah satu poin penting dalam beleid tersebut adalah penambahan tugas OJK untuk mengatur dan mengawasi bursa mineral dan komoditas strategis, sekaligus memperkuat struktur organisasi lembaga pengawas sektor keuangan tersebut.
Dalam aturan baru tersebut, OJK mendapatkan kewenangan melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap bursa mineral dan komoditas strategis, termasuk kegiatan pengelolaan dana publik lainnya yang terkait dengan sektor tersebut.
Sejalan dengan perluasan mandat tersebut, struktur Dewan Komisioner OJK juga mengalami perubahan melalui penambahan satu jabatan baru, yakni Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis yang sekaligus menjadi anggota Dewan Komisioner OJK.
Perubahan itu tertuang dalam ketentuan Pasal 10 pada angka 7 dalam Pasal 8 yang mengatur susunan Dewan Komisioner OJK.
Dengan tambahan jabatan baru tersebut, susunan Kepala Eksekutif OJK kini mencakup tujuh bidang pengawasan, yakni Pengawas Perbankan, Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon, Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun, Pengawas Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan dan Aset Kripto, Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen, serta Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis.
Baca Juga
- Jaga Kredibilitas Pasar, BEI Janji Tindak Lanjuti Hasil Review MSCI
- BEI Umumkan Upaya Lanjutan Bersih-bersih Pasar Modal usai Review MSCI
- Bos BEI Bawa Pasar Modal RI ke Kelas Dunia, Dasco Titip Pesan
Ketua Bidang Penjaminan RGC Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia, Diding S. Anwar, menilai perubahan tersebut mencerminkan semakin luasnya cakupan pengawasan OJK.
"Perubahan ini menunjukkan bahwa OJK tidak lagi hanya mengawasi sektor jasa keuangan konvensional, tetapi juga memperoleh mandat baru untuk mengawasi bursa mineral dan komoditas strategis, di samping pengawasan aset keuangan digital dan aset kripto," ujarnya dikutip, Minggu (21/6/2026).
Menurut Diding, pembentukan kepala eksekutif baru menjadi langkah penting untuk memastikan adanya fokus pengawasan terhadap sektor yang dinilai semakin strategis bagi perekonomian nasional, terutama di tengah meningkatnya peran hilirisasi mineral dan perdagangan komoditas dalam rantai pasok global.
Jumlah Anggota Dewan Komisioner Bertambah
Penambahan Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis juga berdampak pada bertambahnya jumlah anggota Dewan Komisioner OJK. Sebab, pejabat tersebut secara otomatis menjadi anggota Dewan Komisioner sesuai dengan bidang pengawasannya.
Selain itu, undang-undang juga mengatur penyesuaian tata kelola internal OJK. Ketua Dewan Audit yang masih menjabat akan diberhentikan setelah Kepala Eksekutif baru tersebut resmi diangkat, sebagai bagian dari penyesuaian struktur organisasi pasca-berlakunya aturan baru.
Berdasarkan ketentuan dalam UU Nomor 4 Tahun 2026, Bursa Mineral dan Komoditas Strategis akan mulai dibentuk dan beroperasi pada 1 Januari 2027. Sejak saat itu, OJK akan mulai menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan terhadap bursa tersebut.
Kewenangan tersebut sebelumnya berada di bawah pengawasan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Dalam beleid tersebut dijelaskan bahwa bursa mineral dan komoditas strategis merupakan sistem pasar yang terorganisasi dan terintegrasi untuk menyelenggarakan perdagangan mineral dan komoditas strategis, termasuk produk turunannya (derivatif). Sistem tersebut akan didukung oleh ekosistem pendanaan serta instrumen keuangan berbasis digital dengan mekanisme harga, standar mutu, penyelesaian transaksi, dan manajemen risiko yang terintegrasi.
Tujuan pembentukan bursa ini tidak hanya untuk menciptakan pasar yang lebih efisien dan transparan, tetapi juga untuk memperkuat ketahanan ekonomi nasional, menjaga integritas pasar, serta mengoptimalkan nilai tambah sumber daya alam dan komoditas Indonesia.
Dalam pelaksanaannya, bursa mineral dan komoditas strategis akan diselenggarakan oleh penyelenggara pasar yang telah memperoleh izin usaha dari OJK. Sementara itu, ketentuan teknis lebih lanjut akan diatur melalui Peraturan OJK (POJK) yang terlebih dahulu harus mendapatkan persetujuan DPR.





