KOMPAS.com - Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPP PDI-P) Said Abdullah mendorong pemerintah untuk menerapkan kebijakan afirmatif terkait tarif cukai hasil tembakau (CHT) khusus golongan III.
Kebijakan tersebut ia nilai mendesak untuk melindungi keberlangsungan pabrikan rokok skala kecil dan menengah di tengah situasi perekonomian yang menantang.
Said menjelaskan bahwa industri rokok, khususnya di wilayah Madura, didominasi oleh pabrikan golongan III dengan karakteristik produk dan skala produksi yang sangat beragam.
Menurutnya, simplifikasi atau penyederhanaan tarif cukai di golongan III justru akan memukul produsen rokok skala menengah ke bawah.
Baca juga: Tarif Cukai Tembakau Tak Naik, Industri Minta Pemerintah Fokus Berantas Rokok Ilegal
“Kalau golongan tarif cukai terlalu sederhana, terutama di golongan III, itu akan menyusahkan pabrik rokok skala kecil dan menengah. Dalam situasi perekonomian yang kurang baik seperti saat ini, pabrikan rokok itu menyumbang tarif cukai dan tenaga kerja,” ujar Said dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Minggu (21/6/2026).
Ia mencontohkan, industri hasil tembakau di Madura mampu mempekerjakan lebih dari 186.000 orang secara langsung, belum termasuk jumlah tenaga kerja tidak langsung dan dampak ekonomi di wilayah hilirnya.
Lebih lanjut, Said mengungkapkan bahwa tingginya tarif cukai golongan III saat ini menjadi pemicu utama maraknya peredaran rokok ilegal.
Banyak produsen baru, yang rata-rata usianya di bawah 20 tahun dan belum memiliki segmen pasar kuat, kesulitan menjangkau tarif resmi karena tidak sepadan dengan perhitungan bisnis mereka.
Baca juga: Purbaya Jamin Tarif Cukai Rokok Tahun Depan Tidak Naik
“Karena tarif cukai golongan III yang mahal dan tidak sepadan dengan perhitungan bisnisnya, mereka malah memilih menggunakan tarif cukai palsu dan bermain mata dengan petugas cukai,” kata Said.
Sebagai solusi, Said menjelaskan bahwa pemerintah tidak perlu menambah lapisan (layer) tarif cukai baru, melainkan cukup membuat kebijakan afirmatif berupa insentif khusus untuk pabrikan di bawah 20 tahun.
“Kalau mereka diberikan tarif cukai yang afirmatif, misal insentif tarif cukai sebesar Rp 300 khusus untuk pabrikan di bawah 20 tahun, kebijakan ini akan mendorong mereka dinaungi cukai legal,” tuturnya.
Berdasarkan kalkulasi bersama para pelaku industri, kebijakan afirmatif ini justru berpotensi mendongkrak pendapatan cukai negara secara signifikan dari golongan III karena produsen beralih menggunakan cukai resmi.
Baca juga: Purbaya Belum Ajukan Tarif Cukai Rokok Baru ke DPR, Skema Tambahan Lapisan Masih Digodok
Selain itu, iklim usaha juga akan berjalan lebih lancar karena proses produksi dilakukan secara legal, sehingga mempermudah pengawasan dan meminimalkan penegakan hukum di lapangan.
“Kalau produksi hasil tembakau meningkat, pendapatan cukai juga akan naik, dan produsen rokoknya bertambah banyak, karena tarif cukai untuk golongan III dengan kebijakan afirmatif tidak akan memberatkan mereka,” jelas Said.
Meski demikian, ia tetap menegaskan pentingnya komitmen kepatuhan dari para pelaku usaha. Pemerintah diharapkan tidak segan mengambil tindakan represif jika ruang afirmasi tersebut disalahgunakan.
“Jika kebijakan afirmatif telah ditetapkan, tetapi pabrikan golongan III di bawah 20 tahun masih menggunakan cukai palsu, saya setuju diberikan sanksi hukum dan denda yang berat,” tegas Said.
Baca juga: Pemerintah Didorong Siapkan Kebijakan Afirmatif Guru Honorer dalam Seleksi PPPK
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




