Pramono Beri Diskon Pajak 50 Persen untuk Film Nasional

liputan6.com
2 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan pajak 50 persen untuk jasa kesenian, hiburan, dan tontonan film nasional. Langkah ini diarahkan untuk memperkuat ekosistem industri film dan menempatkan Jakarta sebagai kota sinema.

Kebijakan tersebut memiliki dasar hukum Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 531 Tahun 2026 tentang Pemberian Keringanan Pokok Pajak atas Jasa Kesenian, Hiburan, dan Tontonan Film Nasional.

Advertisement

BACA JUGA: Pemprov DKI Jakarta Beri Insentif Pajak 50 Persen untuk Industri Film

Menurut Pemprov, keputusan ini dirumuskan setelah diskusi dengan asosiasi produser film dan Gabungan Pengusaha Bioskop Seluruh Indonesia (GPBSI).


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Inilah Cara Daftar NIB untuk Konten Kreator dan Seller Online yang Benar
• 6 jam lalukatadata.co.id
thumb
Makin Turun, Harga Emas Antam Kini Dijual Rp2.668.000 per Gram
• 8 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Bawa Anak saat Beraksi, Pasutri Pencuri Motor Ditangkap Warga di Duren Sawit | BORGOL
• 1 jam lalukompas.tv
thumb
Wakil Wali Kota Medan Minta Orang Tua Awasi Gawai Anak untuk Cegah Narkoba dan Judi Daring
• 8 jam lalupantau.com
thumb
Sambangi Rumah Driver Ojol, Sudinhub Jaktim Minta Maaf dan Luruskan Duduk Perkara Parkir Liar
• 13 jam laluwartaekonomi.co.id
Berhasil disimpan.