Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan pajak 50 persen untuk jasa kesenian, hiburan, dan tontonan film nasional. Langkah ini diarahkan untuk memperkuat ekosistem industri film dan menempatkan Jakarta sebagai kota sinema.
Kebijakan tersebut memiliki dasar hukum Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 531 Tahun 2026 tentang Pemberian Keringanan Pokok Pajak atas Jasa Kesenian, Hiburan, dan Tontonan Film Nasional.
Advertisement
BACA JUGA: Pemprov DKI Jakarta Beri Insentif Pajak 50 Persen untuk Industri Film
Menurut Pemprov, keputusan ini dirumuskan setelah diskusi dengan asosiasi produser film dan Gabungan Pengusaha Bioskop Seluruh Indonesia (GPBSI).




