JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Utara menetapkan pegiat media sosial, Adam Deni Gearaka (ADG) sebagai tersangka perusakan ruko Yummy Coin di Cilincing, Jakarta Utara, Rabu (17/06/2026) malam.
Adam disangkakan Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait perusakan barang milik orang lain.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Adam kemudian mengajukan penyelesaian hukum lewat restorative justice.
Baca juga: Motif dan Kronologi Adam Deni Rusak Ruko dan Pamerkan Airsoft Gun di Jakut
"Status hukum ADG telah dinaikkan menjadi tersangka dan saat ini resmi ditahan. Dalam proses pemeriksaan tersangka mengakui seluruh perbuatannya dan mengajukan permohonan keadilan restoratif," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto melalui keterangan tertulis, Minggu (21/6/2026).
KronologiBudi belum bersedia mengungkap identitas maupun latar belakang pemilik ruko tersebut.
Namun, berdasarkan keterangan sejumlah saksi, peristiwa bermula pada Rabu (17/6/2026) malam ketika Adam mendatangi ruko milik korban dan memaksa masuk.
Baca juga: Adam Deni Ditangkap Polisi, Rusak Ruko di Jakut Sambil Pamer Airsoft Gun
Adam kemudian merusak papan reklame toko, melubangi dinding pembatas gypsum, serta merusak kursi dan fasilitas sanitasi ruko.
Selain itu Adam juga mengintimidasi petugas keamanan ruko dengan menunjukkan airsoft gun.
"Tersangka juga melakukan tindakan intimidasi dengan memperlihatkan satu unit senjata jenis airsoft gun yang terselip di pinggangnya kepada petugas keamanan ruko agar permintaannya dituruti," kata Budi.
Sehari setelah perusakan, Kamis (18/6/2026), Adam kembali ke ruko dan merusak mobil korban.
Tindakan yang dilakukan oleh Adam kemudian dilaporkan ke Polsek Cilincing.
Polisi yang mendapat laporan kemudian menangkap pelaku yang masih berada di ruko tersebut.
"Menerima laporan dari karyawan dan petugas keamanan, personel Polsek Cilincing langsung meluncur ke lokasi guna mengamankan tersangka secara prosedural tanpa adanya gesekan fisik, kemudian melimpahkannya penanganannya ke Polres Metro Jakarta Utara," ungkap Budi.
Budi mengatakan, motif Adam melakukan perusakan karena perselisihan pribadi dengan korban.
Total kerugian akibat peristiwa tersebut ditaksir mencapai Rp15.000.000.
Pernah terlibat kasusSebelumya Diketahui, Adam juga pernah berurusan dengan hukum dalam perkara yang melibatkan politikus Partai Nasdem, Ahmad Sahroni.
Dalam perkara pertama, Adam divonis empat tahun penjara karena melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) setelah menyebarluaskan dokumen pribadi Ahmad Sahroni terkait pembelian dua unit sepeda.
Sementara pada perkara kedua, Adam dijatuhi hukuman enam bulan penjara setelah dinyatakan bersalah memfitnah Ahmad Sahroni dengan menyebut anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tersebut mengeluarkan uang Rp 30 miliar untuk mengerahkan aparat penegak hukum.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




