Jember (beritajatim.com) – Jaringan utilitas listrik, telekomunikasi, air minum, gas, dan jaringan lainnya belum terintegrasi optimal di Kabupaten Jember, Jawa Timur. Pemerintah Kabupaten Jember memandang perlu menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Jaringan Utilitas Terpadu untuk menata infrastruktur daerah yang tertib, aman, dan berkelanjutan.
Bupati Muhammad Fawait mengatakan, belum terintegrasinya jaringan utilitas mengakibatkan berbagai permasalahan. “Penempatan jaringan utilitas yang tidak rapi atau berantakan menimbulkan permasalahan terhadap estetika kota,” katanya, dalam sidang paripurna di DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, Sabtu (20/6/2026) malam.
Tak hanya mengganggu keindahan. Tidak rapinya jaringan utilitas berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat, serta ketidak efisienan dalam pemanfaatan ruang. Perda diperlukan untuk menjamin keterpaduan perencanaan dan pembangunan jaringan utilitas, mewujudkan tata ruang yang tertib, aman, dan nyaman, serta mengoptimalkan pemanfaatan ruang, baik di atas maupun di bawah permukaan tanah.
Selain itu, perda ini untuk meningkatkan keselamatan dan kualitas pelayanan kepada masyarakat; serta mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.
“Rancangan peraturan daerah ini disusun sebagai landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam mengatur penyelenggaraan jaringan utilitas secara terpadu, termasuk perencanaan, pelaksanaan/ pembangunan, penempatan, pemanfaatan, pembinaan, pengendalian, dan pengawasan,” kata Fawait.
Pokok – pokok materi yang diatur dalam raperda ini meliputi [erencanaan, pelaksanaan, pemanfaatan, pengawasan, pembinaan, pengendalian, peran serta masyarakat, pendanaan, dan sanksi administrasi. [wir/aje]




