JAKARTA, KOMPAS.com - Penasihat Khusus Presiden bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal akan melaporkan potensi ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sekitar 4.000 buruh perusahaan sepatu di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, kepada Presiden Prabowo Subianto.
Baca juga: Said Iqbal Temukan Potensi PHK Ribuan Buruh di Jatim hingga Bandung
Ia menyebut temuan tersebut didapat dari kunjungan kerja bersama Kementerian Ketenagakerjaan ke sejumlah daerah, termasuk Bandung.
"Temuan di lapangan saya ke Jawa Barat, lebih tepatnya di Kabupaten Bandung, ada potensi ancaman PHK 4.000 karyawan. Baru potensi ya, ancaman PHK 4.000 karyawan," kata Said Iqbal dalam konferensi pers secara daring, Minggu (21/6/2026).
Baca juga: Wacana Dewan Kesejahteraan Buruh Batal, Diganti Posisi Penasihat Khusus yang Diisi Said Iqbal
"Tentu nanti saya akan melaporkan pada Presiden, cc-nya Mensesneg (Prasetyo Hadi) dan pimpinan DPR," imbuh Iqbal.
Said menuturkan, laporan itu sekaligus mencari solusi atas permasalahan tersebut. Ia berencana memberikan sejumlah opsi, salah satunya potensi relaksasi pajak untuk perusahaan itu, PT Feng Tay Indonesia Enterprises.
"Ini kan 4.000 buruh yang bekerja, 4.000 yang bekerja. Kalau ongkos produksinya termasuk pajaknya bisa dilakukan relaksasi, kan yang 4.000 karyawan ini berpotensi untuk bisa bekerja," ucap Said Iqbal.
Sementara opsi lainnya adalah menelaah seperangkat aturan tertulis yang berisi standar moral, etika, dan prinsip-prinsip profesional alias code of conduct. Ia tidak memungkiri, setiap perusahaan pasti memiliki aturan-aturan yang perlu dipatuhi tersebut.
Selain itu, ia akan mengusulkan agar pemerintah meminta perusahaan bersurat ke PT Nike untuk memperpanjang pekerjaan dan menambah order-nya. Said juga mengaku siap menyurati PT Nike secara langsung.
Baca juga: 3 Tugas Said Iqbal sebagai Penasihat Khusus Presiden: Fokus Kesejahteraan Buruh
"Nah, itu mitigasi yang bisa kita lakukan. Bisa agar tidak terjadi PHK yang 4.000 buruh ini. Saya bisa membuat surat langsung ke manajemen PT Nike. Saya punya jalur melalui organisasi serikat buruh dunia. Kita akan meyakinkan PT Nike order-nya jangan dikurangi," tegas Said.
Di sisi lain. ia menegaskan pentingnya memastikan hak-hak buruh tetap terpenuhi jika PHK tidak dapat dihindari, termasuk pembayaran upah sesuai kontrak kerja.
"Nah, saya mau periksa, karena ada informasi yang dirumahkan 4.000 karyawan ini hanya dibayar upah 50 persen," jelas Said.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




