Liputan6.com, Jakarta - Memasuki masa libur sekolah, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota Depok akan menghentikan sementara pemberian program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Advertisement
Kebijakan penghentian ini merujuk pada Surat Edaran (SE) Badan Gizi Nasional (BGN) Nomor 12 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Operasional SPPG pada Saat Periode Hari Libur dalam Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis.
Koordinator Wilayah (Korwil) BGN Kota Depok, Rakha Pratama, menegaskan bahwa seluruh SPPG di wilayah Kota Depok wajib mematuhi dan melaksanakan arahan dalam SE tersebut selama masa libur sekolah berlangsung.
“Pedomani dan laksanakan SE yang dikeluarkan BGN terkait penyesuaian operasional selama libur sekolah,” ujar Rakha di Depok, Minggu (21/6/2026).
Rakha mengungkapkan bahwa penghentian pelayanan ini tidak hanya menyasar siswa atau peserta didik saja, melainkan berlaku untuk semua kelompok penerima manfaat MBG lainnya, termasuk ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.
Langkah penyesuaian ini diambil demi optimalisasi tata kelola operasional, efisiensi anggaran, serta standarisasi pelaksanaan program secara nasional.
Lebih lanjut, penyesuaian operasional ini juga bertujuan untuk menyeragamkan sistem distribusi dan jadwal pelayanan kepada seluruh kelompok sasaran selama periode hari libur. Untuk memastikan kebijakan berjalan sesuai ketentuan, BGN akan terus melakukan pemantauan dan koordinasi ketat dengan seluruh pengelola SPPG di Kota Depok, baik di tingkat koordinator kecamatan maupun kepala SPPG.
Terkait jadwal pasti pemberhentian pelayanan, Rakha menyebutkan hal itu akan mengikuti kalender pendidikan yang berlaku di tiap sekolah, yang mana informasi terakhir untuk pembagian rapor berkisar antara tanggal 24 hingga 26 Juni.




