JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta Budi Awaludin membantah adanya pungutan denda pada kasus Sulis Agung Wibowo (44), pengemudi ojek online (ojol) yang menangis ketika motornya diangkut di Jatinegara, Jakarta Timur, pada 17 Juni 2026.
Pernyataan itu disampaikan Budi untuk meluruskan informasi yang beredar di media sosial bahwa Sulis dimintai uang Rp 250.000 sebagai syarat motornya dikembalikan usai diangkut karena parkir di atas trotoar.
Budi menegaskan bahwa aturan denda untuk kendaraan yang diderek atau dibawa ke kantor Dinas Perhubungan DKI Jakarta sudah dihapuskan sejak tahun 2024.
Baca juga: Viral Ojol Menangis, Dishub Jakarta Kini Tunggu 5 Menit Sebelum Angkut Motor Parkir Liar
"Meluruskan berita hoaks, perlu kami luruskan pemberitaan di media juga bahwa isu yang berkembang adalah Pak Sulis itu motornya ditahan, diminta uang Rp 250.000 dan tiga hari kalau nggak diambil itu akan ditaruh di Satlantas ya, seperti itu bahwa itu hoaks," ucap Budi ketika memimpin apel pengarahan di Balaikota, Jakarta, Minggu (21/6/2026).
Hari itu juga, kata Budi, Sulis langsung mengambil sepeda motornya di Kantor Sudin Perhubungan Jakarta Timur tanpa mengeluarkan uang sepersepun.
Baca juga: Viral Ojol Menangis Motornya Diangkut Dishub, Pramono Anung Pastikan Tak Ada Pungli
Sulis hanya membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya.
Ke depan, Dishub Jakarta akan berkolaborasi dengan komunitas ojol agar para pengemudi lebih mematuhi aturan di jalan.
Baca juga: Ojol Memohon dan Menangis Motornya Diangkut, Dishub Janji Penertiban Lebih Humanis
Selain itu, Dishub Jakarta juga akan melakukan seminar bagi para pengemudi untuk mengedukasi aturan lalu lintas, larangan parkir sembarangan dan melawan arus demi menjaga keselamatan bersama.
Dishub juga berjanji untuk lebih humanis saat melakukan penertiban.
Tak hanya itu, petugas juga akan menunggu pemilik kendaraan selama lima menit sebelum mengangkut kendaraan yang parkir liar.
Sebelumnya diberitakan, viral di media sosial video yang memperlihatkan seorang pengemudi ojol bernama Sulis Agung Wibowo (44) menangis saat motornya diangkut petugas Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur karena parkir di atas trotoar di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, Rabu (17/6/2026).
Kepala Sudinhub Jakarta Timur Harlem Simanjuntak menjelaskan, saat itu petugas sedang melakukan penertiban terhadap kendaraan yang parkir di atas trotoar dan bukan di lokasi parkir resmi.
Menurut Harlem, Sulis baru mendatangi petugas ketika sepeda motornya sudah berada di atas mobil angkut Dishub.
Karena proses pengangkutan sedang berlangsung dan demi menjaga keselamatan petugas serta pengguna jalan lainnya, Sulis kemudian diarahkan untuk mengikuti petugas ke Kantor Sudinhub Jakarta Timur.
Di kantor tersebut, Sulis diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi pelanggaran yang sama.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




