Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Bukti Polri Tegakkan Hukum Secara Transparan   

okezone.com
4 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA -  Polda Metro Jaya menegaskan, seluruh proses penyidikan yang telah dilakukan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya selalu berpedoman pada hukum formil, materiil, dan Standar Operasional Prosedur (SOP).

Oleh karena itu, Polri juga akan menjamin hak dan kewajiban dari tersangka kasus dugaan fitnah ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa.

"Proses ini merupakan wujud nyata dari pelaksanaan Asta Cita Bapak Presiden Prabowo Subianto menghadirkan penegakan hukum yang tidak diskriminatif, berkeadilan, transparan, dan akuntabel, serta menjamin perlindungan hukum bagi siapa pun warga tanpa melihat latar belakang suku, agama, ras, maupun golongannya," ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin, dikutip, Minggu (21/6/2026).

Menanggapi hal tersebut, Pimpinan Pusat Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (PP HIMMAH) menyampaikan dukungan kepada Kapolda Metro Jaya Komjen Pol Asep Edi Suheri atas rampungnya penyidikan dan rencana pelimpahan berkas perkara dugaan pencemaran nama baik serta manipulasi informasi elektronik yang menjerat Roy Suryo dan dr Tifa ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

“Langkah ini merupakan bukti nyata komitmen aparat penegak hukum menegakkan aturan secara adil, transparan, dan tanpa pandang bulu,” ujar Ketua Umum PP HIMMAH, Abdul Razak Nasution.

“Status berkas yang sudah dinyatakan lengkap (P21) dan segera diserahkan ke jaksa penuntut umum membuktikan proses hukum berjalan sesuai prosedur. Ini bukan kriminalisasi, melainkan jawaban atas penyebaran informasi yang berpotensi memecah belah persatuan bangsa,” lanjutnya.

Razak menambahkan, penangkapan itu merupakan tahapan sebelum diserahkan kepada Kejaksaan. Menurutnya, telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan pemeriksaan administrasi dan penagkapan ini merupakan rangkaian kegiatan yang harus dilakukan oleh penyidik

PP HIMMAH menegaskan kebebasan berekspresi dan berpendapat dijamin UUD 1945, namun tidak mutlak dan harus bertanggung jawab.

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pertamina Tebar Beragam Promo di Jakarta Fair 2026, Buruan Serbu!
• 7 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
BNPB: Karhutla Landa Dua Provinsi, Hanguskan 8,3 Hektare Lahan
• 7 jam laluokezone.com
thumb
Iran Yakin Kesepakatan dengan AS Bisa Kembalikan Aset Beku 6 Miliar Dolar
• 5 jam laludetik.com
thumb
IKN Dapat Kucuran Dana dari Korsel Rp115,94 Miliar untuk Proyek Smart City
• 10 jam lalubisnis.com
thumb
Plt Bupati Cilacap Lirik Batako FABA Karya Napi Nusakambangan
• 6 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.