JAKARTA - Kejaksaan Agung RI (Kejagung RI) berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus penipuan bisnis batu bara. DPO bernama Richard Arief Muljadi (38) diamankan Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejagung RI pada saat baru kembali dari Singapura.
"DPO tersebut diamankan pada Sabtu, 20 Juni 2026, di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, saat kembali dari Singapura," terang Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna, kepada wartawan, Minggu (21/6/2026).
Menurut Anang, Richard, seorang warga negara Indonesia (WNI) yang lahir di Singapura, didakwa tindak pidana penipuan bisnis batu bara yang menimbulkan kerugian hingga Rp7 menteri (atau Rp7 miliar).
"Ia dijerat Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara," jelas Anang.
Dia menerangkan, berkas perkara terdakwa Richard telah dilimpahkan ke persidangan, tetapi dia tidak pernah hadir sehingga Terdakwa Richard masuk ke dalam DPO Kejati Kalimantan Selatan. Saat diamankan, Terdakwa Richard bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar.
"Selanjutnya, Terdakwa diserahkan ke Kejari Banjarmasin untuk ditindaklanjuti. Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum," katanya.
Anang menambahkan, Jaksa Agung mengimbau seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan.
(Rahman Asmardika)




