jpnn.com, JAKARTA - Polemik 15 kontainer mineral Ilmenite milik PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) makin panas. Kepala kantor bea cukai salah satu wilayah dikabarkan dijemput dengan cara paksa oleh petugas Kejagung dari kediamannya di Jakarta.
Penjemputan paksa oleh petugas Kejagung setelah dua hari sebelumnya digelar rapat koordinasi yang difasilitas Kepala Staf Kepresidenan Jenderal Dudung Abdarachman di Gedung Bina Graha, Komplek Istana Jakarta.
BACA JUGA: ART Heran Ada Praktisi Hukum yang Gagal Paham soal Kinerja Satgas PKH
Selain pihak PT PMM, rapat yang dipimpin KSP Jenderal Dudung juga mengundang pemangku kepentingan lainnya, adapun Jampidsus Febrie Ardiansyah terlihat tidak ada di acara rapat.
Penjemputan itu mendapat reaksi keras dari Poltak Silitonga, kuasa hukum PT PMM. Dia mempertanyakan langkah-langkah hukum yang ditempuh tim Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dalam penanganan kasus tersebut.
BACA JUGA: Pakar Soroti Pertemuan Richard Tampubolon & Sherly, Ingatkan Satgas PKH Jaga Etika
"Kepala Bea Cukai dijemput paksa tanpa ada pemberitahuan lebih dulu lewat surat panggilan, itu sama saja teror psikis. Apakah begitu aturan mainnya," ucap Poltak mempertanyakan kepada awak media, Minggu (21/6).
Parahnya lagi, kata Poltak, penjemputan terhadap dilakukan tengah malam dan diperiksa hingga Minggu dinihari.
BACA JUGA: Poltak Silitonga Sebut Kisruh 15 Kontainer PT PMM Diotaki Oknum Aparat
Poltak menyayangkan kejadian tersebut. Menurunya, perlakuan itu merupakan bentuk abuse of power atau kesewenang-wenangan petugas yang dijalankan Satgas PKH dalam pengusutan 15 kontainer berisi Ilmenite milik PT PMM.
Penjemputan itu, menurut Poltak menimbulkan pertanyaan besar mengenai profesionalitas dan objektivitas proses hukum yang mendapat sorotan luas masyarakat.
Kata dia, seharusnya apabila yang bersangkutan diperlukan sebagai saksi atau untuk memberikan keterangan, semestinya aparat lebih dahulu menempuh mekanisme hukum yang lazim melalui surat pemanggilan resmi.
“Tindakan seperti itu menurut saya sangat berlebihan. Kalau memang dibutuhkan keterangannya, ada prosedur yang jelas dan diatur undang-undang. Saya yakin beliau akan hadir apabila dipanggil secara resmi,” ujar Poltak.
Namun yang lebih mengundang tanda tanya, adalah arah penanganan perkara yang dinilai mulai bergeser dari substansi utama kasus.
Dia mengaku melihat adanya upaya yang seolah-olah menempatkan PT PMM dan salah satu kantor bea cukai sebagai pusat persoalan, padahal hingga saat ini belum ada putusan hukum yang menyatakan adanya pelanggaran sebagaimana yang dituduhkan.
Bahkan Poltak menduga terdapat upaya penggiringan opini yang berpotensi merugikan pihak-pihak tertentu sebelum fakta hukum benar-benar terungkap secara utuh.
Pernyataan tersebut makin menguat setelah Poltak mengaku menerima informasi mengenai pemeriksaan sejumlah saksi yang berlangsung hingga dini hari.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah pemeriksaan terhadap pihak yang disebut berasal dari kalangan Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK). Menurut informasi yang diterimanya, pemeriksaan berlangsung hingga Minggu dini hari, sekitar pukul 02.00 WIB.
“Kami mendengar ada saksi yang diperiksa sampai dini hari dan mengalami tekanan psikologis. Yang menjadi pertanyaan, mengapa pemeriksaan dilakukan hingga larut malam dan mengapa pertanyaannya berulang kali mengarah pada dugaan suap,” katanya.
Poltak menilai apabila informasi tersebut benar, maka perlu ada evaluasi terhadap metode pemeriksaan yang dilakukan. Sebab, menurutnya, proses pencarian kebenaran tidak boleh menimbulkan kesan intimidasi atau tekanan terhadap saksi.
Dalam kesempatan yang sama, Poltak kembali membantah keras berbagai tudingan mengenai adanya praktik suap atau kongkalikong antara PT PMM, Bea Cukai dan Sucofindo.
Menurutnya, seluruh aktivitas ekspor yang dilakukan PT PMM telah melalui tahapan administrasi, verifikasi teknis, hingga pengujian laboratorium yang melibatkan lembaga independen dan berwenang.
“Kami tegaskan tidak ada suap menyuap kepada siapa pun. Semua proses berjalan sesuai regulasi. Pengujian dilakukan oleh lembaga yang sah, hasilnya terdokumentasi dan dapat dipertanggung jawabkan secara hukum maupun ilmiah,” ujarnya.
Kasus ini bermula dari dugaan bahwa Ilemenite yang diekspor PT PMM mengandung Logam Tanah Jarang (LTJ) dan unsur radioaktif dengan nilai ekonomi tinggi yang disebut mencapai triliunan rupiah.
Dugaan tersebut kemudian berkembang menjadi tudingan adanya manipulasi kadar mineral yang menyeret sejumlah pihak, termasuk Bea Cukai Pangkalpinang.
Namun PT PMM menegaskan bahwa seluruh material yang diekspor telah melalui pengujian laboratorium oleh Sucofindo dan lembaga terkait lainnya sebelum memperoleh persetujuan pengiriman.
Bahkan sebelum kapal diberangkatkan, kata Poltak, dilakukan pengujian ulang guna memastikan kandungan material sesuai dengan dokumen ekspor yang diterbitkan.
Karena itu, ia mempertanyakan mengapa material yang telah melalui serangkaian verifikasi masih terus menjadi objek pemeriksaan berulang.
“Jika hasil laboratorium resmi yang dilakukan lembaga independen masih dipersoalkan, maka publik berhak mengetahui standar apa yang sebenarnya dipakai. Jangan sampai muncul ketidakpastian hukum yang merugikan dunia usaha dan investasi,” ujarnya.
Poltak juga menyoroti adanya dugaan perlakuan berbeda terhadap perusahaan lain yang melakukan aktivitas serupa dalam rangkaian pengiriman yang sama.
Menurutnya, terdapat sejumlah kontainer milik perusahaan lain yang tidak mengalami tindakan pemeriksaan sebagaimana yang dialami PT PMM.
“Kami hanya meminta satu hal, yakni keadilan. Hukum tidak boleh tajam ke satu pihak dan tumpul kepada pihak lain. Semua harus diperlakukan sama di hadapan hukum,” katanya.
Di akhir keterangannya, Poltak mendesak Komisi Kejaksaan RI dan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses penanganan perkara ini.
Menurutnya, yang dipertaruhkan bukan hanya nasib sebuah perusahaan atau pejabat tertentu, melainkan juga kredibilitas institusi penegak hukum di mata publik.
“Ketika muncul dugaan tekanan, intimidasi, perlakuan berbeda, hingga pemeriksaan yang dianggap tidak lazim, maka pengawasan harus dilakukan. Penegakan hukum harus melahirkan keadilan, bukan ketakutan. Sebab yang sedang diuji hari ini bukan hanya PT PMM, tetapi juga komitmen negara dalam menegakkan hukum secara adil dan profesional,” pungkasnya. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Poltak Silitonga Bantah PMM Selundupkan Mineral, Siap Beberkan Fakta ke Presiden
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan




