Liputan6.com, Jakarta - Tersangka dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Jokowi, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, dipindahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.
Keduanya dijemput dari RS Polri Kramat Jati pada Minggu malam.
Advertisement
"Update terakhir tersangka Tifauzia Tyassuma dan Roy Suryo akan dibawa dari RS Kramat Jati malam ini dan diinapkan di Rutan Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto di Jakarta, Minggu (21/6/2026).
Budi menjelaskan, pemindahan penahanan ini dilakukan menjelang pelaksanaan pelimpahan tahap dua berupa penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) yang dijadwalkan berlangsung Senin, 26 Juni 2026.
"Selanjutnya besok jam 9.00 WIB pagi akan bersama-sama berangkat dari Polda Metro Jaya menuju Kejari Jaksel untuk tahap 2," lanjut Budi.




