JAKARTA, KOMPAS.com - Dua tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Roy Suryo dan Dokter Tifa, dijadwalkan akan dibawa dari Rumah Sakit Polri Kramat Jati ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan pada Senin (22/6/2026).
"Berdasarkan informasi yang saya dapatkan dari tim yang bekerja, pelimpahan dilakukan besok pukul 09.00 WIB," ucap kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, ketika ditemui di RS Polri Kramat Jati, Minggu (21/6/2026) malam.
Baca juga: Kuasa Hukum Klaim 50 Tokoh Siap Jadi Penjamin Roy Suryo, Termasuk Eks Wakapolri
Namun, persiapan keduanya dari RS Polri Kramat Jati akan dilakukan sejak pukul 07.00 WIB untuk mengurus berbagai keperluan administrasi dan teknis lainnya.
Refly berharap kedua kliennya dapat langsung dibawa ke Kejari Jakarta Selatan karena jaraknya dinilai lebih dekat.
Baca juga: Roy Suryo Minta Tak Ditahan, Kuasa Hukum Ajukan Penangguhan ke Kejaksaan
Di sisi lain, ia menyebut pihaknya akan membagi dua tim.
Satu tim akan bersiaga di RS Polri Kramat Jati untuk mendampingi Roy Suryo dan Dokter Tifa, sementara tim lainnya langsung menuju Kejari Jakarta Selatan.
Tim yang berada di Kejari Jakarta Selatan juga akan membawa surat penangguhan penahanan sebelum pukul 09.00 WIB, karena kondisi kedua kliennya disebut belum stabil.
Refly berharap permohonan penangguhan tersebut dapat memperoleh respons baik dari Kejari Jakarta Selatan.
Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Para tersangka dijerat Pasal 27A dan Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan/atau 311 KUHP dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.
Kedelapan tersangka tersebut kemudian dibagi ke dalam dua klaster sesuai dengan dugaan perbuatannya.
Klaster pertama juga dijerat Pasal 160 KUHP terkait dugaan penghasutan untuk melakukan kekerasan terhadap penguasa umum.
Kelompok ini terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis.
Sementara itu, klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma. Mereka dijerat Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE terkait dugaan menghapus, menyembunyikan, atau memanipulasi dokumen elektronik.
Seiring berjalannya proses hukum, status tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dicabut setelah diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Keduanya menyelesaikan perkara melalui restorative justice.
Kemudian, Rismon Sianipar dari klaster kedua juga mengikuti langkah serupa setelah mengakui adanya kekeliruan dalam penelitiannya terkait ijazah Jokowi.
Sementara itu, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma ditahan oleh Polda Metro Jaya setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (18/6/2026).
Namun, keduanya kemudian menjalani perawatan di RS Polri Kramat Jati karena mengalami gangguan kesehatan sejak penahanan tersebut.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




