Kerusakan Hutan TNKS Bengkulu Tembus 10.000 Hektare, Pembalakan Liar dan Perambahan Jadi Pemicu

pantau.com
6 jam lalu
Cover Berita

Pantau - Kerusakan kawasan hutan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) Seksi VI Bengkulu mencapai 10.000 hektare dari total luas 340.575 hektare akibat aktivitas pembalakan liar dan perambahan untuk lahan pertanian di sejumlah wilayah Provinsi Bengkulu.

Kepala Pengelolaan Taman Nasional Seksi VI Bengkulu Nur Hamidi mengatakan kerusakan kawasan konservasi tersebut teridentifikasi berdasarkan pendataan dan citra satelit yang dilakukan beberapa tahun terakhir.

"Berdasarkan pendataan dan citra satelit beberapa tahun yang lalu, luas kawasan TNKS Seksi VI Bengkulu yang rusak mencapai 10.000 hektare. Kerusakan ini akibat pembalakan liar serta pembukaan lahan untuk pertanian," ungkapnya, Minggu.

Kerusakan Terjadi di Empat Kabupaten

Nur Hamidi menjelaskan TNKS Seksi VI Bengkulu memiliki luas 340.575 hektare yang tersebar di Kabupaten Rejang Lebong, Lebong, Bengkulu Utara, dan Mukomuko.

Luas kawasan tersebut meliputi 41.066 hektare di Rejang Lebong, 111.035 hektare di Lebong, 68.921,95 hektare di Bengkulu Utara, serta 119.552,05 hektare di Mukomuko.

Menurutnya, kerusakan hutan tidak hanya dipicu oleh penebangan kayu ilegal, tetapi juga pembukaan lahan pertanian berpindah dan perkebunan kopi oleh masyarakat.

"Kerusakan kawasan TNKS ini terjadi hampir di setiap titik yang tersebar di wilayah Rejang Lebong, Lebong, Bengkulu Utara, dan Mukomuko," katanya.

Patroli dan Reboisasi Diperkuat

Untuk mencegah kerusakan semakin meluas, pengelola TNKS terus mengintensifkan patroli pengamanan bersama pemangku kepentingan di masing-masing daerah.

Selain itu, sosialisasi kepada masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan penyangga rutin dilakukan guna meningkatkan kesadaran menjaga kelestarian hutan.

Pengelola juga menjalankan program reboisasi dengan menanam kembali pohon-pohon endemik di area yang telah dirambah agar ekosistem dapat pulih secara bertahap.

Di sisi lain, Balai TNKS membuka ruang penyelesaian melalui pola kemitraan konservasi bagi warga yang terlanjur menggarap lahan di dalam kawasan.

Namun, Nur Hamidi menegaskan kemitraan tersebut hanya berlaku untuk lahan yang telah dibuka sebelum 2020 dan berada di zona pemanfaatan, bukan di zona inti maupun zona rimba taman nasional.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Iran Yakin Kesepakatan dengan AS Bisa Kembalikan Aset Beku 6 Miliar Dolar
• 15 jam laludetik.com
thumb
John Herdman Terobsesi Loloskan Timnas Indonesia ke Piala Dunia 2030: Akan Mengubah Segalanya
• 18 jam lalubola.com
thumb
Kemendagri Dorong Objektivitas IPKD lewat Validasi Akademisi dan Media kepada 64 Daerah
• 14 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Sinopsis Toy Story 5: Woody dan Buzz Hadapi Ancaman Gadget Canggih yang Rebut Perhatian Bonnie
• 16 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Pelatih Jepang ungkap kunci kemenangan 4-0 atas Tunisia
• 16 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.