Roy Suryo dan Dokter Tifa Diserahkan ke Kejari Jaksel Pagi Ini

kompas.com
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka klaster dua kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma, dijadwalkan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dalam proses tahap II pada Senin (22/6/2026) pagi.

Keduanya semula direncanakan dibawa kembali ke Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya pada Minggu (21/6/2026) malam untuk persiapan pelimpahan tersebut.

“Besok (hari ini) jam 09.00 WIB pagi akan bersama-sama berangkat dari Polda Metro Jaya menuju Kejari Jaksel untuk Tahap 2,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu.

Baca juga: Kuasa Hukum Tolak Pemindahan Roy Suryo-Tifa ke Mapolda, Singgung Kondisi Kesehatan

Namun, tim kuasa hukum menolak Roy dan Tifa dipindahkan ke Polda Metro Jaya karena kondisi kesehatan keduanya disebut belum pulih sepenuhnya setelah menjalani perawatan.

Karena itu, Roy dan Tifa dijadwalkan berangkat langsung dari Rumah Sakit Polri Kramat Jati menuju Kejari Jakarta Selatan sebelum pukul 09.00 WIB.

Kuasa hukum keduanya, Refly Harun, tidak merinci penyakit yang diderita Roy maupun Tifa.

Namun, ia menyebut kondisi Roy masih belum stabil dan berpotensi memburuk sewaktu-waktu.

Baca juga: Dokter Tifa Besok Dilimpahkan, Kuasa Hukum: Kondisinya Lebih Parah dari Roy Suryo

“Penyakit itu kondisinya bisa naik-turun. Itulah sebabnya kondisi terakhir harus terus dikontrol. Penyakit tersebut sangat rentan dan polanya harus benar-benar diatur. Pemicu sedikit saja bisa membuat kondisinya melonjak,” ungkap Refly saat ditemui di RS Polri Kramat Jati, Minggu malam.

Sementara itu, kondisi Tifa disebut lebih mengkhawatirkan karena masih memerlukan perawatan intensif.

“Sementara untuk Dokter Tifa, kondisinya sedikit lebih parah (dari Roy Suryo) karena sampai tadi siang informasinya beliau masih harus diinfus," ujar Refly.

Baca juga: Kuasa Hukum: Kondisi Roy Suryo Bisa Naik-Turun, Pemicu Kecil Bisa Bikin Memburuk

Atas dasar kondisi kesehatan tersebut, tim kuasa hukum berencana mengajukan penangguhan penahanan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Delapan orang sempat menjadi tersangka

Kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Jokowi sebelumnya menyeret delapan orang sebagai tersangka setelah melalui proses penyidikan yang panjang.

“Polda Metro Jaya telah menetapkan 8 orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan oleh Bapak Ir. H. Joko Widodo,” kata Kapolda Metro Jaya Komjen Pol Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).

Secara umum, para tersangka dijerat Pasal 27A dan Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.

Baca juga: Roy Suryo–Dokter Tifa Dilimpahkan ke Kejari Jaksel Besok Pukul 09.00 dari RS Polri

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Dalam perkembangannya, para tersangka dibagi ke dalam dua klaster berdasarkan dugaan perbuatan yang dilakukan.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Bukan Sekadar Karakter, Ringgo Mengingatkan Pentingnya Peduli Tanpa Syarat
• 12 jam laluherstory.co.id
thumb
Alami Penyakit Bawaan, Pelimpahan Tahap II Roy Suryo dan dr Tifa Senin Depan Tunggu Kondisi Kesehatan
• 15 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Cek fakta, Bahlil umumkan Pertamax turun jadi Rp10.500 pada 18 Juni
• 27 menit laluantaranews.com
thumb
Indonesia Duduki Peringkat 2 Dunia Destinasi Wisata Ramah Muslim, Sejajar Arab Saudi dan Turki
• 6 jam laluidxchannel.com
thumb
FT Untag Surabaya Kembangkan Kesiapsiagaan Bencana Berstandar Jepang
• 11 jam lalusuarasurabaya.net
Berhasil disimpan.