Adam Deni Kembali Jadi Tersangka, Polisi Ungkap Aksi yang Berawal dari Dendam Pribadi

kompas.com
6 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus perusakan ruko Yummy Coin di kawasan Cilincing, Jakarta Utara, memasuki babak baru.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Utara resmi menetapkan pegiat media sosial Adam Deni Gearaka (ADG) sebagai tersangka atas insiden yang terjadi pada Rabu (17/6/2026) malam.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar serangkaian pemeriksaan.

Baca juga: Adam Deni Jadi Tersangka Perusakan Ruko di Jakut, Ajukan Restorative Justice

Dalam perkara ini, Adam dijerat Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan perusakan barang milik orang lain.

"Status hukum ADG telah dinaikkan menjadi tersangka dan saat ini resmi ditahan. Dalam proses pemeriksaan tersangka mengakui seluruh perbuatannya dan mengajukan permohonan keadilan restoratif," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto dalam keterangan tertulis, Minggu (21/6/2026).

Diduga Rusak Fasilitas Ruko

Peristiwa perusakan bermula pada Rabu malam ketika Adam mendatangi ruko milik korban di kawasan Cilincing.

Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, setibanya di lokasi Adam diduga langsung merusak sejumlah fasilitas di dalam ruko.

Beberapa barang yang dirusak antara lain papan reklame toko, dinding pembatas berbahan gipsum, kursi, hingga fasilitas sanitasi.

Selain melakukan perusakan, Adam juga diduga mengintimidasi petugas keamanan yang berjaga di lokasi.

Baca juga: Motif dan Kronologi Adam Deni Rusak Ruko dan Pamerkan Airsoft Gun di Jakut

Menurut polisi, Adam memperlihatkan sebuah airsoft gun yang terselip di pinggangnya agar permintaannya dituruti.

"Tersangka juga melakukan tindakan intimidasi dengan memperlihatkan satu unit senjata jenis airsoft gun yang terselip di pinggangnya kepada petugas keamanan ruko agar permintaannya dituruti," kata Budi.

Keesokan Harinya Diduga Rusak Mobil Korban

Aksi tersebut tidak berhenti pada malam itu. Sehari kemudian, Kamis (18/6/2026), Adam kembali mendatangi lokasi yang sama.

Kali ini, ia diduga merusak mobil milik korban yang berada di area ruko.

Peristiwa berulang itu kemudian dilaporkan oleh karyawan dan petugas keamanan kepada Polsek Cilincing.

Baca juga: Adam Deni Ditangkap Polisi, Rusak Ruko di Jakut Sambil Pamer Airsoft Gun

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

"Menerima laporan dari karyawan dan petugas keamanan, personel Polsek Cilincing langsung meluncur ke lokasi guna mengamankan tersangka secara prosedural tanpa adanya gesekan fisik, kemudian melimpahkan penanganannya ke Polres Metro Jakarta Utara," ungkap Budi.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Peneliti Senior dan AMEC soal Perdamaian AS-Iran Saat Israel Masih Serang Lebanon, Diskusi "Alot"?
• 17 jam lalukompas.tv
thumb
Akhir Polemik Patung Jenderal Sudirman Tak Jadi Digeser
• 16 jam laludetik.com
thumb
Kampus Terbaik di Jabodetabek Versi QS dan THE World University Ranking 2026
• 2 jam lalubeautynesia.id
thumb
Jakarta Tempati Peringkat ke-71 dari 158 Kota Global Cities Index
• 2 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Harga Emas Rawan Tertekan, Analis Kembali Waspadai Sikap Hawkish The Fed
• 5 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.