Polda Metro Jaya memastikan Roy Suryo dan dr Tifa akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini Senin 22 Juni 2026 pukul 09.00 WIB sebagai bagian dari proses tahap II setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan bahwa kedua tersangka saat ini tengah dipersiapkan untuk pemindahan dari Rumah Sakit Polri Kramat Jati menuju rumah tahanan Polda Metro Jaya sebelum proses pelimpahan dilakukan.
“Selanjutnya besok (hari ini Senin) jam 09.00 pagi akan bersama-sama berangkat dari Polda menuju Kejari Jaksel untuk tahap 2,” ujar Budi.
Ia menjelaskan bahwa pemindahan tersebut merupakan bagian dari rangkaian administrasi hukum setelah penyidikan dinyatakan selesai oleh jaksa peneliti. Saat ini penyidik juga masih berkoordinasi dengan pihak RS Polri terkait proses perpindahan.
“Posisi saat ini penyidik masih berkoordinasi dengan pihak RS terkait pemindahan dari RS ke Rutan PMJ,” ungkapnya.
Menurut Budi, pelimpahan ini bukan proses yang berdiri sendiri, melainkan kelanjutan dari penegakan hukum setelah seluruh alat bukti dalam perkara tersebut dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.
Ia menegaskan bahwa status P-21 menjadi dasar hukum untuk membawa kasus ini ke tahap penuntutan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Roy Suryo dan dr Tifa telah diamankan oleh penyidik Polda Metro Jaya dalam rangkaian proses pemeriksaan kesehatan di RS Polri Kramat Jati sebelum pelimpahan dilakukan.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menjelaskan bahwa langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kesiapan tersangka sebelum proses penyerahan tanggung jawab hukum ke pihak kejaksaan.
Baca Juga: Periksa 94 Saksi dan 26 Ahli, Ini Alasan Polisi Tangkap Roy Suryo di Kasus Ijazah Jokowi
Selain itu, pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani juga dilakukan agar seluruh proses pelimpahan dapat berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Iman menambahkan bahwa penyidik juga memastikan hak-hak tersangka tetap terlindungi dalam seluruh tahapan proses hukum yang berjalan.
“Penyidik akan menjamin hak dan kewajiban tersangka terlindungi sebagaimana undang-undang yang berlaku,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan hingga pelimpahan ini telah mengikuti ketentuan KUHAP serta standar operasional prosedur yang berlaku di kepolisian.





